SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

UNIVERSITAS ESA UNGGUL

( SPMI – UEU )

 

 

PENDAHULUAN

 

Penjaminan mutu (quality assurance) bagi suatu organisasi adalah merupakan suatu keharusan karena organisasi yang menjamin mutunya merupakan organisasi yang senantiasa memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggannya, sebab pelanggan (costumer) yang puas akan meningkat menjadi pelanggan  yang loyal dan hal ini berarti akan memberikan benefit bagi organisasi yang bersangkutan.

Landasan hukum dari sistem penjaminan mutu adalah Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasioal Pendidikan, di dalam UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Pasal 50 ayat 2 mengisyaratkan  “ pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu….dst, selanjutnya dalam pasal 51 ayat 2 dikatakan bahwa Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas,jaminan mutu dan evaluasi yang transparan.

Buku Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pergurun Tinggi (SPM-PT) menjelaskan bahwa sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dilakukan atas dasar penjaminan mutu internal, dan penjaminan mutu eksternal. Penjaminan mutu internal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan penjaminan mutu eksternal adalah penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh badan atau lembaga eksternal yang dibentuk dan atau disetuji oleh pemerintah sabagai penyelenggara evaluasi penjaminan mutu bagi perguruan tinggi.

Universitas Esa Unggul (UEU) sebelumnya bernama Universitas Indonusa Esa Unggul (UIEU), sebagai salah satu organisasi penyelenggara jasa pendidikan tidak terlepas dari lingkaran paradigma tersebut, oleh karena itu UEU akan senantiasa menjamin mutu jasa yang diberikan, selain sebagai upaya untuk mempertahankan eksistensinya sebagai perguruan tinggi yang bermutu juga sebagai upaya untuk terlibat secara aktif dan langsung memberikan kontribusi terhadap pembangunan pendidikan di Indonesia.

Sistem penjaminan mutu   UEU dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target  dan kerangka waktu yang jelas. Pada tahap awal penjaminan mutu dilakukan oleh unit yang secara khusus dibentuk untuk melakukan perencanaan dan pengelolaan mutu baik akademik maupun manajemen yaitu unit yang bernama Kantor Penjaminan Mutu (KPM), kemudian pada akhirnya nanti upaya penjaminan mutu tersebut akan menjadi budaya dan kegiatan rutin yang secara embedded   dengan kegiatan  keseharian dari civitas akademika  UEU.

Sistem penjaminan mutu yang baik akan meningkatkan kemampuan institusi untuk melakukan pengawasan, menciptakan stabilitas, prediktabilitas, dan kapabilitasnya sebagai organisasi pendidikan, selanjutnya dengan adanya sistem penjaminan mutu yang baik, institusi akan dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas serta dapat bertindak lebih baik dibanding sebelumnya.

 

ORGANISASI

  1. Penjaminan mutu UEU dilakukan baik pada bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) maupun pada bidang non akademik (administrasi dan manajemen perguruan tinggi). Oleh karena itu organisasi mutu harus disesuaikan dengan ruang lingkup tersebut.
  2. Rektor merupakan penanggungjawab  penjaminam mutu   pada tingkat universitas , Direktur Pascasarjana dan Dekan fakultas merupakan penanggungjawab  penjaminan mutu   pada tingkat pasca sarjana dan fakultas, Wakil Rektor  merupakan penanggungjawab  penjaminan mutu   pada tingkat departemen/unit, dan Kepala LPPM sebagai penanggungjawab penjaminan mutu Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat
  3. Kepala Kantor Penjaminan Mutu (KPM) merupakan koordinator penjaminan mutu pada tingkat universitas dengan ruang lingkup kerja KPM mencakup pengkoordinasian penjaminan mutu pada seluruh penyelenggaraan peruguruan tinggi di UEU, baik bidang akademik maupun non akademik.
  4. Wakil direktur pascasarjana  berfungsi sebagai koordinator dan Ketua Tim Gugus Kendali Mutu (GKM) Penjaminan Mutu  pada tingkat Program Pasca sarajana,  Wakil Dekan berfungsi sebagai koordinator dan Ketua Tim Gugus Kendali Mutu (GKM) Penjaminan Mutu  pada tingkat fakultas, Sekertaris LPPM berfungsi sebagai koordinator dan Ketua Tim Gugus Kendali Mutu (GKM) Penjaminan Mutu  Bidang  Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Kepala Departemen berfungsi sebagai koordinator  Ketua Tim Gugus Kendali Mutu (GKM) Penjaminan Mutu  penjaminan mutu pada tingkat departemen/unit
  5. Penekanan fungsi penjamin mutu di tingkat universitas ditekankan pada fungsi manajemen mutu terpadu (Total Quality Management/TQM), di tingkat Fakultas dan LPPM ditekankan pada fungsi Penjaminan Mutu (Quality Assurance) dan di tingkat Departemen atau Unit ditekankan pada fungsi pengendalian Mutu  (Quality Control)
  6. Fungsi setiap koordinator pada setiap level organisasi yang terdiri dari wakil dekan, Sekretaris LPPM, kepala departemen  adalah :

 

  • Mengkaji dan merumuskan kebijakan mutu, standar mutu, pedoman pelaksanaan dan sosialisasinya.
  • Mengkaji hasil penilaian dari asesor dan merekomendasikan perbaikan sistem penjaminan mutu.
  • Mendapatkan penjelasan dari individual atau unit kerja di lingkungannya  berkaitan dengan pemenuhan sasaran mutu baik di bidang akademik maupun non akademik.
  • Menggali informasi dari berbagai sumber tentang berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan pengetahuan dan implementasi manajemen mutu perguruan tinggi.
  • Pembuatan laporan pencapaian mutu  secara berkelanjutan

 

Struktur Organisasi dan Tata Kelola SPMI UEU

1. Kegiatan penjaminan mutu dilakukan baik pada bidang akademik (pelaksana akademik dan penunjang akademik) maupun pada bidang non-akademik dan administrasi (pelaksana administratif). Oleh karena itu organisasi penjaminan mutu harus disesuaikan dengan ruang lingkup tersebut.

 

Struktur Organisasi UEU

2. Rektor merupakan penanggung jawab penjaminan mutu di tingkat universitas. Penjaminan mutu di tingkat universitas ditekankan pada fungsi manajemen mutu terpadu (Total Quality Management/TQM).

3. Proses penjaminan mutu di UEU dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat universitas sampai dengan program studi. Kepala Kantor Penjaminan Mutu (KPM) merupakan koordinator penjaminan mutu di tingkat universitas, yang bertanggung jawab kepada Rektor.

4. Kepala KPM mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal;
  2. Melakukan konsultasi dengan Rektor dalam merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal;
  3. Mempersiapkan perangkat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal;
  4. Mengkoordinasikan audit pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal;
  5. Menyusun laporan mutu dan mendistribusikannya kepada Rektor dan seluruh pimpinan unit;
  6. Mengembangkan jejaring kerja sama penjaminan mutu dengan berbagai institusi baik di dalam dan di luar negeri.

 

Kantor Penjaminan Mutu

5. Di dalam struktur organisasinya, Kepala KPM dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris dan 2 (dua) orang Kepala Biro, yang membidangi:

  1. Pengembangan sistem mutu dan pengendalian dokumen;
  2. Audit mutu internal.

 

Struktur Organisasi Kantor Penjaminan Mutu
 

6. Adapun tugas dan tanggung jawab dari Kepala Biro Pengembangan Sistem Mutu dan Pengendalian Dokumen adalah:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen mutu seperti kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, prosedur kerja lintas unit, instruksi kerja unit, dan formulir/borang, serta dokumen pendukung lainnya;
  2. Mengendalikan distribusi dokumen mutu ke seluruh unit dan tingkatan organisasi;
  3. Mengkoordinasikan pengkajian ulang dokumen mutu (document review) dan menyempurnakannya secara berkelanjutan (continuous improvement);
  4. Melakukan pengarsipan dokumen mutu.

 

7. Sedangkan tugas dan tanggung jawab dari Kepala Biro Audit Mutu Internal adalah:

  1. Membantu Kepala Kantor Penjaminan Mutu dalam melaksanakan audit mutu internal;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja seluruh unit;
  3. Melaksanakan audit kinerja;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit 5R (Rapih, Rawat, Resik, Rajin, Ringkas);
  5. Menyiapkan laporan hasil audit.

 

8. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KPM bekerja sama dan berkoordinasi dengan Ketua Tim Gugus Kendali Mutu (GKM) di setiap unit.