Deskripsi :

Pasal 24B Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001 mengamanatkan terbentuknya lembaga yang disebut Komisi Yudisial. Sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, Komisi Yudisial mempunyai dua kewenangan, yaitu: ( 1 ) mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat; dan ( 2 ) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dengan dua kewenangan tersebut, lembaga ini memiliki andil besar dalam rangka menunjang tercipatnya independensi kekuasaan kehakiman dengan cara menjamin kontinuitas hakim-hakim yang bertugas di lapangan untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai moralitasnya sebagai seorang hakim yang harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

A. Ahsin Thohari

Download :