Deskripsi :

Perda Syariah saat ini dilaksanakan di 6 (enam) provinsi, 38 kabupaten, dan 12 kota. Pola pemberlakuan syariah Islam berbeda-beda seperti di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang menegaskan pelaksanaan hukum Islam. Perda Syariah dibuat oleh pemerintah Provinsi yang mengacu pada aturan induk, yaitu Perda Nomor 5 tahun 2000 tentang Penegakan Syariah Islam dan Perda ini dibuat berlaku bagi seluruh kabupaten/kota. Dengan berlakunya syariat Islam di Provinsi Aceh, maka dibutuhkan pula lembaga Peradilan syariat Islam. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 128 sampai dengan Pasal 137 dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006. Berdasarkan hal itu, maka Mahkamah Syariah berwenang
memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara bidang ahwal al-syahkshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana Islam) yang didasarkan atas syariah Islam yang diatur dengan qanun. Maka hal ini menarik dibahas khususnya di bidang jinayah baik yang berhubungan dengan ketentuan hukum materil maupun hukum formil (hukum acaranya) di Mahkamah Syar’iyah.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Ernawati

Download :