Kegiatan Kunjungan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

Selama ini, dalam proses perkuliahan mahasiswa/I Fakultas Hukum, paralegal calon praktisi hukum yang akan berpraktek dalam bidang hukum acara peradilan, khususnya peradilan pidana telah mendapatkan materi tentang teori di hukum pidana dan hukum acara pidana, sehingga untuk menunjang pengetahuan mahasiswa/I tentang praktek hukum pidana khususnya pada tingkat pembinaan para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Maka atas dasar hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul menyelenggarakan Kegiatan Kunjungan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Adapun kegiatan tersebut akan diselenggarakan pada:

Hari/ Tanggal        :    Rabu – Sabtu/ 2 – 4 Desember 2015

Agenda Kegiatan  :    Diskusi Interaktif dan Kunjungan ke 7 (Tujuh) Lapas di Pulau Nusakambangan (Lapas Terbuka, Lapas Narkotika, Lapas Kembang Kuning, Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, Lapas Besi, dan Lapas Permisan)

Biaya                :    Rp. 1.200.000,-* (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) (Sudah Termasuk Transportasi PP Bus AC, Konsumsi dan Snack, Akomodasi Hotel, dan Sertifikat)

*Syarat dan ketentuan:

  • Kuota peserta terbatas hanya 74 (tujuh puluh empat) orang.
  • Pembayaran dapat dicicil sebanyak 3 (tiga) kali, dengan melalui Transfer ke BRI 3325-01-008356-53-3 atas nama Izhura Kirana atau dengan pembayaran tunai melalui sdri. Tri Handayani.
  • Pendaftaran wajib dilakukan bersamaan pembayaran cicilan I sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Batas akhir waktu pelunasan pembayaran dan pendaftaran peserta H-10 dari keberangkatan tertanggal 19 November 2015.
  • Khusus Bagi Mahasiswa/I Fakultas Hukum Program Paralel Semester V s/d VII, dapat menjadikan hasil laporan kunjungan ke LP Nusakambangan sebagai Nilai Program Magang.

 

Kegiatan ini diharapkan dapat mempersiapkan para mahasiswa/I Fakultas Hukum agar lebih mengenal, baik secara teori maupun praktek mengenai prosedur dan mekanisme praktek hukum pidana. Agar ketika sudah menyandang sarjana hukum, mereka sudah siap melakukan praktek acara pidana dan menguasai bidang, tugas, dan fungsinya sebagai penegak hukum kelak nanti. Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi:

Rosmaida Dewi       081314724880

Didi Saeful Bahri    085717350002

Izhura Kirana          08561822240

Tri Handayani         087782514758