Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Deskripsi:
Skripsi ini menjelaskan sebagai berikut : Pertama : Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah menentukan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diatur kedudukan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah adalah sama, namun masing-masing mempunyai kewenangan sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat mewakili pusat, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah mewakili daerah pemilihannya, namun bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat membahas rancangan Undang-Undang Otonomi Daerah, perimbangan keuangan pusat-daerah dan lain-lain. Kedua : Kedudukan DPD RI ini pada sesungguhnya memang memiliki kedudukan yang setara dengan DPR RI, hal ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 22 Undang- Undang Dasar 1945. namun disisi lain dalam Pasal 22 UUD 1945 ini sendiri, khususnya pada pasal 22 D dan juga dalam Undang-Undang Susunan Dan Kedudukan (UU Susduk) ini justru malah terjadi pembatasan pengaturan kewenangan dari DPD itu sendiri, dan akibatnya dalam kenyataan serta prakteknya saat ini DPD tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaannya secara maksimal karena faktor utama dari sistem peraturan yang mengatur kelembagaan DPD ini yang tercantum pada kedua Undang-Undang tersebut. Ketiga : Dengan melihat adanya keterbatasan hak dan kewenangan yang dialami oleh DPD RI serta tidak optimalnya lembaga ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal seperti telah disebutkan tadi, maka dapat disimpulkan atau bahkan terlalu terburu-buru untuk menyatakan bahwa Indonesia semata-mata sudah menganut sistem parlemen bikameral murni dan tidak keliru pula jikalau hal ini dapat dikatakan seolah-olah seperti menganut sistem parlemen bikameral sejati atau hal ini lazim disebut juga dengan quasi bikameral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, apabila menelaah kasus yang dialami oleh DPD RI ini. Oleh karena itu dengan adanya rencana amandemen kelima dari UUD 1945 ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang saat ini terjadi pada lembaga DPD RI tersebut, terutama mengenai terbatasnya hak dan kewenangan dari DPD RI itu sendiri, dan juga di masa mendatang DPD dapat menjalankan tugas serta fungsi kelembagaannya secara optimal yang sesuai dengan kapabilitasnya sebagai lembaga tinggi negara.

Kontribusi :
Wasis Susetio, SH. MA
Ilham Noer Putri Hatta, SH

Penulis :
DENY PRIHATMADJA ( 2004-41-255 )

Download: