Deskripsi:

Setiap permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi harus memenuhi syarat-syarat prosedural yang ditentukan dalam undang-undang pemilihan kepala daerah dan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku. Salah satu syarat prosedural yang harus dipenuhi yaitu kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Objek permohonan dalam perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Tentang Penetapan Perolehan Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan telah dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara. Namun demikian, Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah tetap berwenang untuk mengadili permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan, karena ada ketidakpastian hukum dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 oleh Mahkamah Konstitusi? Dan bagaimana tinjauan yuridis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pemilihan kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan, bahwa secara yuridis surat keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang telah dibatalkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak bisa dijadikan objek permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak berwenang untuk mengadili permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan hasil penelitian disarankan, agar Undang-Undang tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota perlu direvisi khususnya terkait dengan ketentuan tentang objek permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan kewenangan KPU pusat dan/atau KPU Provinsi untuk membatalkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten tentang penetepan hasil pemilihan.

Penulis :

Insan Firdaus (2014-04-031)

Download :