Deskripsi:

Sertifikat Merek Buddha Bar telah ditarik kembali oleh Direktur Merek, selaku pemilik merek terdaftar maka George V Eatertainment ( dahulu bernama George V Restauration) yang dituangkan dalam bentuk surat Direktur Merek Nomor HKI.4.HI.06.03-68/2009 tertanggal 15 April 2009. Dalam perkara ini yang menjadi obyek gugatan tata usaha negara adalah Surat Keputusan Direktur Merek Nomor HKI.4.HI.06.03-68/2009 tertanggal 15 April 2009. Atas Surat Keputusan Direktur Merek tersebut maka pihak George V Eatertainment (dahulu bernama George V Restauration) menggugat Direktur Merek dengan surat gugatan 8 Juni 2009 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009 dan telah diajukan perbaikan gugatan pada tanggal 22 Juli 2009 dibawah register perkara nomor: 97/G/2009/PTUN-JKT, dengan dalil gugatan Penarikan kembali sertifikat Merek Buddha Bar nomor daftar IDM000189681 milik Penggugat yang dilakukan oleh Direktur Merek bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) terutama Asas kepastian hukum dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara. Sampai di tingkat banding dan kasai Majelis Hakim tetap menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan hakim karena terjadi kekliruan (dwang) yang dilakukan oleh Direktur Merek maka merek Buddha Bar ditarik kembali sertifikatnya. Meskipun Penarikan kembali sertifikat Merek memang tidak diatur secara ekspilisit dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek tetapi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Direktur Merek boleh melakukan penarikan kembali merek apabila terjadi kekeliruan atau kekurang cermatan dalam putusannya atau dinamakan Asas Contarius Actus dan dalam melakukan tindakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Asas Freis Ermessen) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak (AAUPL). Dalam kasus ini karena merek Buddha Bar menimbulkan keresahan dikalangan penganut Agama Buddha di Indonesia baik secara tertulis maupun fisik (demo) maka Direktur Merek menarik kembali sertifikat Merek Buddha Bar untuk meredam keresahan tersebut. Kesimpulan dalam penulisan ini hendaknya Direktur Merek selaku Pejabat Tata Usaha Negara beserta staf-stafnya hendaknya didalam mengambil keputusan agar lebih cermat dan teliti lagi sehingga kasus merek Buddha Bar tidak terulang kembali.

Penulis :

Handajani (2011-41-121)

Download :