Deskripsi :

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan faktor penting dalam rangka perlindungan dunia kerja, dan juga sangat penting untuk produktivitas dan kelangsungan dunia usaha. Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) adalah salah satu hak dasar bagi pekerja yang merupakan komponen dari hak azasi manusia (HAM). Sistem Manajemen K3L bertujuan melindungi pekerja atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan demi kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional, menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja, dan memelihara serta menggunakan sumber-sumber produksi secara aman dan efisien. Kebijakan perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk mewujudkan ketenangan bekerja dan berusaha, sehingga tercipta hubungan industrial yang serasi antara pekerja dan pengusaha, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Untuk itu semua pihak diharapkan berperan secara proaktif dalam upaya pelaksanaan K3L sesuai dengan hak, kewajiban dan tanggung-jawabnya masing-masing.

Penulis :

Ulfi Khoirunnisa Ulima Putri ( 2015-31-264 )

Download :