Elemen masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Hukum Penegak Konstitusi (Formakumgasi) melakukan uji materi Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa Pilkada, yang sebelumnya ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).

Mereka terdiri atas Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH Universitas Esa Unggul) dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ).

“Pasal-pasal yang kita ajukan untuk dilakukan pengujian yaitu Pasal 236C UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004, dan Pasal 29 ayat (1) huruf e, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Pasal 1 ayat (3) Pasal 22E ayat (2), Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Ketua Bidang Pengkajian Strategis GMHJ, Achmad Saifudin Firdaus di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Proses sidang uji materi ini kata dia, telah masuk pada sidang ke-3 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR.

Sementara itu, Ketua BEM FH Universitas Esa Unggul, Kurniawan menambahkan, saat ini kondisi MK sedang terpuruk dan mengalami krisis kepercayaan akibat kasus yang belakangan ini kerap membuat kepercayaan masyarakat kepada benteng terakhir penjaga konstitusi.

“Kondisi inilah yang akan menyebabkan posisi MK akan kewalahan menghadapi salah satu tugas utamanya yaitu menangani penyelesaian sengketa pemilu yang akan dihadapi tidak lama lagi,” terangnya.

Menurutnya, persoalan penyelesaian sengketa pemilu jelas sangat membutuhkan konsentrasi dan energi yang sangat besar yang harus dipersiapkan oleh MK, antara lain gugatan dari caleg DPR, DPD, DPRD pascaputusan MK.

“Bahwa caleg secara individu dapat menggugat ke MK sepanjang mendapat rekomendasi ketua umum partai politik. Artinya, akan ada ratusan bahkan ribuan gugatan yang akan masuk dan MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikannya. Dan itu akan sangat sulit, saat MK masih juga disibukkan oleh perkara pilkada yang masuk,” terangnya.

Sumber :

http://news.okezone.com/read/2014/02/24/339/945845/mk-diminta-tak-melulu-urus-sengketa-pilkada