Focus Group Dicussion Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

Focus Group Dicussion Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

Focus Group Discussion Legal Policy Dalam Tata Kelola Migas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul mengadakan FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Ketahanan Energi dan Migas Serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Agregator Tunggal Pengelola Migas, yang merupakan wadah untuk menghimpun masukan dari stakeholder/undangan dan narasumber terkait guna mengharmonisasikan dan memantapkan penyusunan Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Perjalanan sejarah industri Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia terbilang sejarah yang sudah sangat panjang, lebih dari 2 abad lamanya (dimulai dari peristiwa ditemukannya minyak bumi di Telaga Said, Sumatra Utara, tahun 1834), seharusnya migas telah menjadi suatu industri yang sangat kokoh dan memberi kontribusi besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Akan tetapi perjalanan industri Migas di Indonesia, masih dirasakan belum dapat menjadi penyokong utama kesejahteraan bangsa Indonesia, bahkan semakin memperlihatkan adanya karut marut dalam tata kelola industri migas dengan berbagai persoalan di sektor produksi, pengolahan, bahkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menimbulkan keprihatinan.

Banyak kalangan menilai bahwa, hal tersebut terjadi karena para pembentuk hukum dan kebijakan, khususnya di sektor migas telah melupakan tujuan konstitusional Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan semangat dan cita negara untuk mengelola kekayaan negara dan perekonomian untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Isu tentang kedaulatan ekonomi, sumber daya alam, kemandirian nasional serta ketahanan energi menjadi bahasan utama dari konsep pengelolaan negara dalam tata kelola migas nasional.

Tata kelola migas merupakan sebuah jaringan sub sistem yang kait mengkait terhadap sistem kesejahteraan sosial dan perkeonomian nasional sebagaimana bunyi BAB XIV UUD NRI 1945 hasil amandemen keempat. Dengan demikian arah serta kebijakan hukum (politik hukum) harus diletakan sebagaimana esensi demokrasi ekonomi yang mengedepankan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dengan demikian perubahan Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bukan lagi merupakan keniscayaan, namun sudah menjadi urgensi yang bersifat memaksa mengingat undang-undang tersebut telah kehilangan ruhnya melalui putusan Mahakamah Konstitusi (MKRI) sejak tahun 2004 melalui putusan MKRI PUU Nomor 002/PUU I/2003 dan terakhir pada tahun 2014 dengan Putusan MKRI 036/PUU XII/2013 yang pada dasarnya merubah secara fundamental makna “dikuasai oleh negara” yang memiliki tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sisi lain, perlu segera dilakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap konsep baru tata kelola migas yang mengacu pada pemahaman sistem ekonomi konstitusional pasal 33 UUD NRI 1945, dengan melihat kondisi faktual saat ini.

Makna sebesar-besarnya kemakmuran saat ini pun perlu untuk direformulasikan, sebab bukan hanya memiliki aspek material berupa pemasukan negara dan bersifat komersil, namun lebih dari itu lebih kepada kebutuhan atas ketahanan energi terkait dengan pemanfaatan migas.

Deskripsi Acara

FGD dilaksanakan dalam bentuk diskusi terbuka dimana terdapat narasumber sebagai pengantar diskusi dan moderator sebagai pengatur diskusi. Adapun FGD tersebut akan diselenggarakan:

Hari/tanggal : Sabtu, 25 Juni 2016
Waktu        : pukul 15.30-17.30 WIB (Buka Puasa Bersama)
Tempat       : Ruang 207-208, Gedung Utama Universitas Esa Unggul Lantai 2
Tema         : Legal Policy Dalam Tata Kelola Migas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Kegiatan di Acara FGD

Kegiatan di Acara FGD

Perserta yang hadir :

  1. Prof. Dr. Hendra Tanu Atmadja, SH., MHum., MIP., LL.M.
  2. Prof. Dr. Ade Maman Suherman, SH., MH.
  3. Prof. Dr. Jeane Neltje Saly, SH., MH.
  4. Fachri Bey, SH., MM., Ph.D.
  5. Dr. Wasis Susetio, SH., MH.
  6. Dr. Drs. Helvis, Ssos., SH., MH.
  7. Dr. Drs. Zulfikri Aboebakar, CPA., SH., MH.
  8. Dr. Munir Fuadi, SH., MH., LL.M.
  9. Dr. Diani Sadiawati, SH., LL.M.
  10. Dr. Fokky Fuad, SH., MHum.
  11. Dr. Hasnah Aziz, SH., MM
  12. Kresno Buntoro, SH., MH., Ph. D.
  13. Zulfikar Judge, SH., MKn.
  14. Nurhayani, SH., MH.
  15. Rizka Amelia Azis, SH., MH.
  16. Fitria Olivia, SH., MH.
  17. Dhoni Yusra, SH., MH.
  18. Nur Hayati, SH., MKn.
  19. Gren Fathana, SH.
  20. Tomy Prasetyan, SH.
  21. Putri Alvina, SH.
  22. Moh. Hatta Mustafa, SH.
  23. Ir. Abdullah
  24. M. Shoib, SHI.
  25. Insan Firdaus, SH.
  26. Ernawati, SHI., MH.