Deskripsi :

Disharmoni (ketidakharmonisan) peraturan perundang-undangan juga terjadi karena egoisme sektoral kementerian/lembaga dalam proses perencanaan dan pembentukan hukum. Dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan di tingkat Pusat, menurut data dari Departemen Hukum dan HAM pada tahun 2007, telah dilakukan harmonisasi 25 dari 27 rancangan undang-undang yang diajukan (92,59 %); 92 dari 107 rancangan peraturan pemerintah yang diajukan (85,98 %); 7 dari 9 rancangan perpres yang diajukan (77,77 %). Pada tahun 2008 telah diharmonisasi 13 rancangan undang-undang, 64 rancangan peraturan pemerintah dan 6 rancangan peraturan presiden. Pengaturan hak atas tanah masih menimbulkan banyak persoalan sehubungan dengan kegiatan sektoral, departemental maupun local (daerah). Dalam penilaiannya, hal ini terjadi akibat adanya ketidaksesuaian antara pengaturan UUPA dengan UU
lainnya, seperti: Pertambanagan, Kehutanan, Penataan Ruang, dan Penanaman Modal, maupun diantara UU tersebut, misalnya Kehutanan dengan Pertambangan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Peraturan perundang-undangan sektor apa saja yang berbenturan (disharmoni) dengan UUPA dan (2) Apa yang menjadi tolok ukur terhadap penilaian disharmoni? Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mempelajari
dampak implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tanah dan memberikan pilihan untuk mengharmonisasikan, sehingga kerangka legal bagi pengelolaan tanah di Indonesia kompatibel dengan amanat konstitusi. Berdasarkan atas latar belakang, rumusan masalah dan tujuan penelitian serta obyek penelitian tentang “Disharmoni peraturan perundang-undangan di bidang agraria” sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, dalam penelitihan hukum ini bertolak dari
penelitian hukum normatif.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Wasis Susetio

Download :