Deskripsi:

Manusia sejatinya menginginkan kehidupan yang damai dan harmonis. Untuk itu dibuatlah norma hukum sebagai upaya mewujudkan keinginan manusia itu. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai dasar hukum di Indonesia. Hal yang cukup menarik, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, tetapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak menggunakan hukum Islam sebagaimana negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Oleh karenanya sejak jaman kemerdekaan, upaya untuk mengganti dasar negara telah terjadi berulangkali di Indonesia, hingga saat ini. Inilah yang kemudian menjadi hal menarik untuk dibahas pada tulisan ini, dimana tulisan ini ingin membahas mengenai Apakah hukum di Indonesia bertentangan dengan ajaran Islam dan oleh karenanya harus diganti? Dimana dalam membuat penulisan ini, penulis menggunakan metode penulisan atau metode penelitian normatif atau yang lebih dikenal dengan metode kepustakaan (library research). Adapun kesimpulan yang didapat adalah Pancasila sebagai dasar hukum Indonesia memiliki muatan atau kandungan yang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam, dan karena segala peraturan perundangan yang ada di Indonesia harus bersumber kepada Pancasila, maka dapat dikatakan bahwa peraturan perundangan yang ada pun telah sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam, oleh karena itu, dasar hukum Indonesia dan hukum yang ada di Indonesia layak untuk dipertahankan dan dilaksanakan.

Universiatas Esa Unggul

Penulis:

Henry Arianto ( 216030624 )

Download: