Deskripsi :

Dalam Tatib disebutkan bahwa Rapat Paripurna ( RP ) adalah rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR ( Pasal 76 Tatib ) . RP disini tidak dapat ditafsirkan secara sepihak bahwa cukup dipimpin oleh Pimpinan DPR sudah memenuhi kualifikasi yuridis bahwa RP tersebut dapat mengambil keputusan termasuk melakukan perubahan Tatib guna membentuk komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya. RP seyogianya korum, namun tidak imperative korum, namun kalau tidak korum, maka RP tersebut imperative tidak bisa mengambil suatu “keputusan” atas nama DPR. Korum dimaksud adalah dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota rapat ( yang menandatangani daftar hadir ) yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. Apabila korum tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka RP ditunda oleh Pimpinan DPR Tatib DPR menurut saya adalah tergolong verordnung karena merupakan peraturan perundang-undangan yang mendapatkan kewenangan delegasi dari UU No.12/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU Susduk ) . Salah satu kewenangan delegasi tersebut diantaranya disebutkan dalam Pasal 26 ayat ( 2 ) jo Pasal 102 UU Susduk bahwa tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang DPR diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPR yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundanganundangan dan kepentingan umum

Universitas Esa Unggul

Penulis :

A. Irmanputra Sidin

Download :