Analisis Hukum atas Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah yang Sudah Bersertifikat dalam Sengketa Pertanahan

Deskripsi:
ABSTRAK Pendaftaran tanah untuk kepentingan masyarakat senantiasa menimbulkan polemik dan konflik. Pemerintah dalam mengatasi dan mengakomodasi berbagai masalah mengenai pertanahan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah sebagai pemilik tanah sejak tahun 1960, membuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961 dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang bertujuan untuk dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum dibidang penguasaaan dan kepemilikan tanah. Permasalahan yang dianalisis dalam pendaftaran tanah adalah proses pembuatan sertifikat tanah sebagai hasil proses pendaftaran tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, melalui pendekatan yang dilakukan adalah peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan pendapat para ahli hukum sebagai bahan hukum sekunder. Analisis data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil analisis memberikan kesimpulan sebagai berikut : pertama, sesuai dengan cita-cita Undang- Undang Pokok Agraria, maka pendaftaran tanah sesuai dengan pemberian hak atas tanah, yang pada khususnya pada pemberian hak milik untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum sesuai dengan harapan para pemegang hak atas tanah (das sollen), tetapi secara kenyataannya (das sein) berdasarkan kajian teori keadilan dan teori kemanfaatan maka belum sesuai dengan tujuan pokok Undang-Undang Pokok Agraria, jauh dari harapan dan manfaat yang dirasakan masyarakat karena sertifikat hasil proses pendaftaran tanah tersebut seringkali tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi si pemiliknya, berdasarkan kenyataan di atas maka UUPA harus diganti/diperbaiki agar benar-benar bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Penulis :
SUHERMAN MIHARDJA ( 2009-04-009 )

Download: