Akibat Hukum Dan Upaya Hukum Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor: 779/PDT.G/2011/PN.JKT.BAR Tanggal 14 Maret 2012)

Deskripsi:
Suatu gugatan harus memenuhi syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang ada di dalam HIR maupun RBg. Jika gugatan mengandung cacat formil maka Hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Adapun permasalahannya adalah apakah faktor-faktor yang menyebabkan putusan N.O, serta akibat hukum dan upaya hukum dalam Putusan dinyatakan tidak dapat diterima (N.O) dalam perkara perdata. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif (library research) yang bersifat deskriptif analitis yang dianalisa secara kualitatif. Faktor-faktor yang menyebabkan Putusan dalam perkara perdata Nomor 779/PDT.G/2011/PN.JKT.BAR tanggal 14 Maret 2012 dinyatakan tidak dapat diterima (N.O ) adalah karena gugatan mengandung cacat formil atau error in persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium, sehingga perkara tersebut dihentikan dan putusan belum menyangkut pada pokok perkaranya. Upaya hukumnya adalah dapat mengajukan upaya hukum biasa yaitu banding. Akan tetapi akan lebih baik untuk pihak penggugat sebaiknya dengan memperbaiki surat gugatan dengan melengkapi dan menarik pihak-pihak yang belum diikutsertakan dalam gugatan pertama sehingga surat gugatan tersebut tidak mengandung cacat formil. Oleh karenanya Putusan Hakim sudah tepat dan benar bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil yang disebabkan faktor gugatan kurang pihak. Untuk Penggugat/Kuasa Hukum dalam membuat surat gugatan hendaknya berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta cermat dalam menyusun surat gugat dengan mmenuhi syarat formil gugatan agar gugatan tersebut tidak dinyatakan cacat formil dan harus dapat lebih berhati-hati menentukan siapa yang harus ditarik sebagai pihak sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menempatkan dan menarik para pihak pada akhirnya tidak menimbulkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O)

Penulis:
GREN FATHANA ( 2010-41-005 )

Download: