Deskripsi:

Kuota 30 % calon legislatif (caleg) perempuan merupakan suatu intervensi yang telah dilakukan di Indonesia, yang merupakan kebijakan kuota bagi perempuan agar bisa masuk ke dalam jajaran politik melalui calon legislatif. Dengan perjuangan yang cukup berat, affirmative action ini disahkan dalam UU Pemilu, yaitu dalam Pasal 65 ayat 1, tahun 2003.Walapun beberapa partai dapat memenuhi ketentuan ini, tetapi tampak seperti sekedar memenuhi syarat saja, sehingga terkesan asal perempuan dan berada pada nomor urut sepatu. Beberapa hambatan psikologis telah dibahas di sini, dan juga dikemukakan beberapa peran psikologi agar kebijakan ini bukan sekedar semboyan saja, dan dapat menjadi masukan bagi anggota partai perempuan untuk mempersiapkan pemilu mendatang

Universitas Esa Unggul

Penulis:

  • Safitri

Download: