Acara Diskusi dan Audiensi HAKI Dengan Kementerian Hukum dan HAM

Acara Diskusi dan Audiensi HAKI Dengan Kementerian Hukum dan HAM

Esaunggul.ac.id, Jakarta Barat, Hak Kekakyaan Intelektual (HAKI) saat ini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat. saling klaim-mengklaim saling jiplak-menjiplak merupakan penyebab kurangnya kesadaraan masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual suatu produk, brand, merek serta karya Cipta.

Univeritas Esa Unggul sebagai institusi Perguruan Tinggi merasa terpanggil untuk mengatasi permasalahan HAKI ini, apalagi di kampus emas ini juga melahirkan berbagai macam karya yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa baik berupa produk barang maupun dari berbagai macam penelitian. Salah satu cara yang dilakukan ialah mengadakan audiensi dan dikusi bersama dengan Kemenkumham yakni Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam Audiensi dan Diskusi tersebut, Hadi Nugraha,SH,MH Kepala Seksi Kerjasama antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan Kekayaan Intelektual yang bertindak sebagai pembicara menerangkan mengenai HAKI yang selama ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Suasana Audiensi dan Diskusi Kementerian Hukum dan HAM

Suasana Audiensi dan Diskusi Kementerian Hukum dan HAM

Hadi menerangkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara besar terbagi menjadi dua macam yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri sendiri terbagi lagi menjadi tujuh hak yakni Hak Paten, Hak Merk, Hak Indikasi Geografis, Hak Desain, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

“Pemahaman mengenai HAKI di Indonesia mungkin sangat kurang hal ini dikarenakan secara garis besar Kekayaan Intelektual banyak macamnya, seperti hak kekayaan Industri terbagi menjadi tujuh. Satu-satunya hak yang bukan menjadi pembahasan Dirjen HAKI Kemenkumham ialah Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini menjadi pembahasan dari kementerian Pertanian,” tutur Hadi di Aula Pertemuan Kementerian Hukum HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Saat ini banyaknya perseteruan terkait HAKI karena kekurang mengertian masyarakat terhadap segmen-segmen HAKI yang telah diatur oleh undang-undang. Seperti permasalahan Lagu, Hak Kekayaan Intelektual terhadap sebuah lagu itu diatur dalam Hak Cipta bukan masuk Hak paten.

“Pengertian dari masing-masing Hak yang terkandung dalam Kekayaan Intelektual berbeda-beda, misalkan hak cipta itu ialah hak ekskutif dengan prinsip deklaratif atau penegumuman, di bidang seni literatur dan ilmu pengetahuan, seni-menyeni, lagu-agu, tarian, buku, itu masuk hak cipta bukan paten, buku tidak bisa dipatenkan, lagu juga tidak bisa dipatenkan,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam seminar tersebut juga mahasiswa banyak menanyakan terkait perindungan Hak Intelektual di Bidang pendidikan. Salah satunya yang diungkapkan oleh mahasiswa Fisioterapi yang menanyakan penelitian ataupun metode yang ditemukan apakah masuk dalam Hak kekayaan Intelektual atau tidak.

“Saya mahasiswa Fisioterapi ingin menanyakan terkait metode yang ditemukan untuk menyembuhkan pasien, apakah ini termasuk Hak yang bisa dipatenkan atau terkait Hak Kekayaan Intelektual,” Tanya Mahasiswa Fisioterapi.

“Jadi kalau sejumlah Metode Pengobatan itu tidak bisa masuk dalam hak kekayaan intelektual yang bisa dipatenkan, ini lebih dikarenakan alasan kemanusiaan. Karena jika dipatenkan maka akan sangat sulit bagi dunia pengobatan untuk berkembang, mungkin yang bisa dipatenkan itu ialah alat pengobatannya,” ujar Hadi.

Hadi pun berharap dari hasil audiensi dan diskusi yang dilakukan bersama Universitas Esa Unggul sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas, khususnya kepada para akademisi dan mahasiswa yang umumnya selalu bergulat dengan penelitian serta temuan-temuan baru yang terkait kekayaan intelektual.

“Dengan adanya Audiensi dan Diskusi yang diselenggarakan dengan Dirjen HAKI ini mudah-mudahan sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat terutama kalangan akademisi seperti Universitas Esa Unggul yang selalu bergulat dengan penelitan jadi sangat penting untuk melaksanakan kegiatan HAKI,”tutupnya.

Pemberian Cinderamata

Pemberian Cinderamata

Kunjungan Civitas Esa Unggul ke Dirjen Kemenkumham sebagai langkah kampus untuk memperkuat salah satu lembaga internal terkait perlindungan HAKI yakni Sentra HAKI UEU. Diskusi dan Audensi bersama Dirjen HKI ini berlangsung sangat aktif karena turut mengundang mahasiswa dari lintas fakultas. Diundangnya mahasiswa dari Lintas Fakultas ini dikarenakan produk yang dihasilkan oleh berbagai fakultas di Universitas Esa Unggul mungkin saja menjadi bagian dari hak ekonomi dari para civitas Esa Unggul dan kedepannya dapat meningkatkan kesejahteraan baik bagi sipenemu maupun untuk masayakarat.