Deskripsi:

Tanah terlantar merupakan kasus dimana tanah yang memiliki suatu hak tertentu tidak digunakan atau dimanfaatkan. Ada banyak alasan mengenai keadaan ini, misalnya tanah digunakan sebagai investasi, pemiliknya kekurangan modal atau bahkan perijinan untuk pengelolaan tanah tersebut yang belum lengkap sehingga mengakibatkan tanah dibiarkan begitu saja. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana prosedur penetapan tanah terlantar berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar dan bagaimana Berita Acara Identifikasi dan Penelitian terhadap HGU No. 1 atas nama PT. Krama Yudha Sapta berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2010 (Studi Kasus No. 58/G/2012/PTUN-JKT). Penulisan skripsi ini didasarkan pada metode penelitian secara yuridis normatif yang bersifat deskriptif melalui studi kasus literatur. Penelitian ini mengacu kepada norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan juga norma-norma yang berlaku serta mengikat kehidupan bermasyarakat. Cara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, pengolahan data dengan cara kualitatif dengan metode pengambilan kesimpulan secara deskriptif. Ada perbedaan dalam tanah yang terindikasi terlantar dengan tanah terlantar, perbedaannya adalah dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh Kepala BPN Republik Indonesia. PP Nomor 11 Tahun 2010 menjelaskan bahwa sebidang tanah akan diidentifikasi terlantar apabila tidak dipergunakan sesuai hak nya terhitung mulai tiga tahun sejak diterbitkannya Hak Milik, HGU, HGB dan Hak Pakai atau sejak berakhirnya izin, keputusan, atau surat dasar penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang. Jangka waktu yang telah diatur secara khusus dengan dikeluarkannya PP ini memberikan kejelasan atas persyaratan yang berlaku untuk penetapan tanah terlantar. Prosedur pelaksanaan penetapan tanah telantar serta melalui proses berita acara identifikasi dan penelitiannya berdasarkan PP No. 11 Tahun 2010. Dalam tahapan-tahapan proses penetapan tanah yang terindikasi terlantar menjadi tanah terlantar, BPN senantiasa harus bekerja dengan sangat hati-hati dan cermat untuk meminimalisir tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keluarnya surat penetapan tanah terlantar ini. Sebagaimana yang terjadi dalam kasus PT. Krama Yudha Sapta.

Penulis :

Nur Chadijah Dalimonthe (2012-41-094)

Download :