Persyaratan dosen

Minggu, 20 Juni 2010

Akhir Maret 2008 telah tiba, itu artinya sebentar lagi unit-unit akademik terkait seperti fakultas, program PAMU dan program Eksekutif akan mengajukan honorarium dosen kepada Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) melalui Biro Sumber Daya Manusia (BSDM). Dalam kaitan dengan itu, maka kiranya perlu dibaca kembali kebijakan Universitas yang disampaikan oleh Bapak DR. Arief Kusuma, MBA, Wakil Rektor 1, dalam rapat dengan para Dekan dan Ketua Jurusan. Kebijakan dimaksud adalah kebijakan umum yang mengatur persyaratan administrasi dan akademik para dosen untuk kelancaran pembayaran honorarium dosen, disamping tujuan utamanya, yakni menjamin kualitas pembelajaran di Universitas INDONUSA Esa Unggul.

Kebijakan umum mengenai dosen Universitas INDONUSA Esa Unggul, seperti yang dipaparkan oleh Wakil Rektor 1 tersebut di atas, mengatur tentang persyaratan administrasi dosen sebagai berikut :

1. Dosen minimal mempunyai pendidikan S2
2. Mempunyai kepangkatan akademik
3. Mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
4. Menandatangani surat tugas
5. Menyiapkan silabus, SAP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, RPP), GBPP (daftar pokok bahasan), dan buku referensi
6. Menyiapkan bahan presentasi, modul dan pracetak

Selain kebijakan umum di atas, bagi para dosen juga berlaku pembatasan-pembatasan sebagai berikut :

1. Setiap dosen maksimal mengajar 4 (empat) mata kuliah di setiap program studi
2. Dosen yang mempunyai kepangkatan akademik dari luar Universitas INDONUSA Esa Unggul (bukan dosen pangkalan/homebase) hanya diperkenankan mengajar maksimal 1 (satu) mata kuliah per tahun.
3. Dosen yang tidak mempunyai kepangkatan akademik, dilarang mengajar di Universitas INDONUSA Esa Unggul

Kebijakan di atas pada umumnya sudah dipenuhi oleh unit-unit terkait dan terbukti telah meningkatkan kinerja unit-unit akademik itu sendiri. Hal ini tercermin dalam peningkatan jumlah dosen tetap (dosen pangkalan tetap) yang dengan sendirinya memperbaiki rasio dosen dengan mahasiswa. Kinerja unit akademik juga tercermin dalam perolehan Indeks Latar Belakang Dosen (ILBD) dan Indeks Kepuasan Mahasiswa terhadap Kinerja Dosen (IKMKD) masing-masing unit tersebut.
Selanjutnya, untuk meningkatkan kualitas manajemen pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan pembelajaran berbasis teknologi komunikasi dan informasi (ICT), beberapa persyaratan dilakukan secara digital (paperless). Langkah awal yang dilakukan Universitas untuk memenuhi persyaratan di atas adalah :

1. Silabus akan disediakan oleh Fakultas/Jurusan
2. Selama belum tersedia SAP (RPP) yang baku, dosen menyiapkan RAP sebagai pengganti
3. Daftar pokok bahasan dan buku referensi dapat dimasukan dalam RAP atau slide 1 bahan presentasi (pertemuan 1)
4. Bahan presentasi yang memenuhi ketentuan akan diberikan insentif
5. Modul dan pracetak bersifat optional dan ada insentif untuk itu

[line]

Read More Post
[categories include =”8″]