A.      LATAR BELAKANG

          Tujuan pendidikan tinggi yang utama   adalah mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Selain untuk menghasilkan lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.

       Dengan demikian, maka Mahasiswa sebagai insan dewasa harus dapat mengembangkan potensi secara maksimal agar dapat memenuhi tuntutan sebagaimana diuraikan di dalam tujuan pendidikan tinggi. Mahasiswa diharapkan memiliki kecerdasan komprehensif, yang tidak hanya didapatkan atau menekuni ilmu dalam bidangnya saja (hardskill), tetapi juga harus beraktivitas untuk mengembangkan soft skills-nya. Kemampuan ini dapat diperoleh mahasiswa melalui pembekalan secara formal dalam kurikulum pembelajaran, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Namun, tidak semua mahasiswa mau dan mampu untuk menjadi pembelajar yang sukses.

      Acapkali mahasiswa dengan nilai akademik yang tinggi tidak memanfaatkan peluang untuk menggunakan waktunya dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Sebaliknya mahasiswa yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan kegiatan pengembangan soft skills tidak memperoleh nilai akademik yang tinggi. Sementara itu, dalam era persaingan bebas dibutuhkan lulusan yang memiliki hard skills dan soft skills yang seimbang. Oleh karenanya di tiap perguruan tinggi perlu melakukan identifikasi mahasiswa yang berprestasi di kedua kompetensi itu dan yang terbaik perlu diberi penghargaan sebagai mahasiswa yang berprestasi.

      Di sisi lain perguruan tinggi juga diharapkan melaksanakan pendidikan dengan memperhatikan sinergitas dan keharmonisan bidang kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler yang capaiannya diharapkan dapat memiliki kompetensi baik hardskill maupun softskill secara seimbang.

       Untuk mendorong hal tersebut Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan setiap tahun menyelenggarakan pemilihan Mawapres, yaitu sebuah kegiatan untuk memilih atau mencari dan memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berhasil mencapai prestasi tinggi, baik kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

B. TUJUAN

  1. Memilih dan memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang meraih prestasi tinggi dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  2. Memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagai wahana menyinergikan hard skills dan soft skills mahasiswa.
  3. Mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan budaya akademik yang dapat memfasilitasi mahasiswa mencapai prestasi yang membanggakan secara berkesinambungan.

 

C.    PESERTA DAN PERSYARATAN

 Peserta

Peserta Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) adalah mahasiswa aktif pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang terdaftar di PD-Dikti.

A. Persyaratan Umum

Persyaratan umum adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta sebagai kelengkapan pemilihan Mawapres, yaitu:

  1.  Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Terdaftar di PD-Dikti dan aktif sebagai mahasiswa program Sarjana maksimal semester VIII dan pada saat pemilihan Mawapres di tingkat nasi-onal belum dinyatakan lulus, serta berusia tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 Januari 2016 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IP seluruh matakuliah yang lulus) rata-rata minimal 3,00.
  4. Surat Pengantar dari pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua) yang menyatakan bahwa mahasiswa yang diusulkan adalah pemenang pertama hasil seleksi perguruan tinggi yang bersangkutan. Apabila pemenang pertama berhalangan dapat digantikan pemenang berikutnya.
  5. Belum pernah menjadi finalis pemilihan Mawapres tingkat nasional pada tahun-tahun sebelumnya.

B. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pemilihan Mawapres, yang akan dinilai oleh tim juri sesuai dengan prestasi calon Mawapres, yaitu:

  1. Rekapitulasi Indeks Prestasi per semester.
  2. Karya Tulis Ilmiah yang ditulis dalam bahasa Indonesia baku.
  3. Ringkasan (bukan abstrak) yang ditulis dalam bahasa Inggris.
  4. Video yang menunjukkan kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa PBB lainnya secara lisan.
  5. Sepuluh prestasi/kemampuan yang diunggulkan, dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bukti.

D.      MEKANISME SELEKSI

Pemilihan Mawapres dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat jurusan/departemen/bagian, fakultas, perguruan tinggi (Universitas/Institut/Sekolah Tinggi), Kopertis Wilayah (untuk Perguruan Tinggi Swasta) dan tingkat nasional, dengan prosedur dan tahapan sebagai berikut.

A. Tingkat Perguruan Tinggi dan Kopertis Wilayah

Prosedur pemilihan Mawapres pada tingkat perguruan tinggi (PTN/PTS) diatur sebagai berikut:

  1. Pemilihan Mawapres tingkat jurusan/departemen/bagian, fakultas, dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan disahkan oleh pimpinan sesuai tingkatannya.
  2. Pemilihan Mawapres tingkat perguruan tinggi dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan, sedangkan di tingkat Kopertis Wilayah dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan disahkan oleh Koordinator Kopertis Wilayah yang bersangkutan.
  3. Hasil pemilihan pada setiap jenjang (jurusan/departemen/bagian, fakultas dan perguruan tinggi) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan.
  4. Satu orang terbaik hasil pemilihan di PTN dikirimkan ke tingkat nasional.
  5. Satu orang terbaik hasil pemilihan di PTS dikirimkan ke Kopertis Wilayah.
  6. Hasil pemilihan tingkat Kopertis Wilayah dikirimkan ke tingkat nasional sesuai kuota maksimal yang ditentukan berdasarkan rasio jumlah mahasiswa di setiap Kopertis Wilayah dan pertimbangan lainnya. Kuota maksimal tiap Kopertis Wilayah adalah sebagai berikut.

 

PENILAIAN

A. Komponen Penilaian

Pemilihan Mawapres merujuk pada kinerja individu mahasiswa yang memenuhi kriteria pemilihan yang terdiri atas lima unsur, yaitu:

  1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK),
  2. Karya tulis ilmiah beserta ringkasan,
  3. Prestasi/kemampuan yang diunggulkan,
  4. Bahasa Inggris dan Bahasa PBB lainnya (bila ada),
  5. Kepribadian.

B. Bidang Penilaian

Penilaian dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) bidang yaitu:

  1. IPA (Alam dan Formal),
  2. IPS (Humaniora, Sosial dan Agama), dan
  3. Terapan. Pembagian bidang lebih terperinci dapat dilihat pada penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

E.   PENDAFTARAN

Peserta mendaftar dengan mengisi Formulir dan diketahui oleh Pimpinan Fakultas, kemudian disampaikan langsung ke Panitia dengan alamat :

Departemen Kemahasiswaan

Universitas Esa Unggul

Pendaftaran Peserta     :   14 Maret31 Maret 2016 (hingga pukul 12.00 WIB) tanpa dipungut biaya

Tempat Pendaftaran     :   Bagian kemahasiswaan, Ballroom Kemala Lt 3

Formulir Pendaftaran  :  Bisa diambil di Fakultas Masing-Masing / bisa di unduh di web.esaunggul ( www.esaunggul.ac.id)

Pelaksanaan Seleksi      :  1-15 April  2016

Tempat Test                    :   Ruang 207-208

 

Download :
Publikasi Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Program Sarjana 2016
Brosur Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Program Sarjana 2016
Formulir Pendaftaran Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Program Sarjana 2016
Pedoman Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Program Sarjana 2016