Ketua Majelis Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengapresiasi pemohon uji materi (judicial review) yang terdiri dari Joko Widarto, SH, MH (Dosen FH Univ. Esa Unggul), Mahasiswa FH Univ. Esa Unggul dan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi terhadap Pasal 236 C UU No 12/2008 dan Pasal 29 ayat 1 huruf (e) UU No 49/2009 tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan yang diajukan untuk diuji adalah kewenangan untuk menyidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.

Patrialis mengatakan bahwa pengujian terhadap Undang-Undang (UU) tersebut telah menggugah pihaknya untuk kembali mengkaji kewenangan MK yang disebutnya baru pertama kali dimohonkan uji materinya. ”Karena memang ini akan menggugah dan menggugat penanganan MK dalam sengketa Pilkada.

Di situ menariknya. Kelihatannya Pasal 236 C UU Pemda baru kali ini diujikan,” kata Patrialis di MK kemarin (2/12) Berdasarkan argumen dari pemohon yang berasal dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Esa Ung gul (UEU) tersebut, Patrialis menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam memutus PHPU berdasarkan amanat konstitusi pada BAB VIIB Pasal 22E Ayat 2 tidak disebutkan tentang adanya penanganan sengketa Pilkada. Namun, penjelasan tentang Pilkada justru ada di da lam BAB IV tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 ayat 4.

”Jadi memang mereka mempersoalkan tentang rezim Pe milu dan penyelesaian sengketa Pilkada di MK,” ujar Patrialis. Pemohon uji materi, Dosen FH UEU Joko Widarto  mengatakan bahwa pengalihan sengketa Pilkada dari MA ke MK pada 10 tahun lalu berdasarkan Pasal 236C, tidak diikuti dengan pembuatan pasal yang mengatur kembali wewenang MK. Sehingga, dalam UU MK Nomor 24 Tahun 2003 dan perubahannya UU Nomor 8 Tahun 2011, tidak menyebutkan kewenangan tersebut.

Namun lanjut Joko, kewenangan tersebut justru diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam kasus tersebut, Joko mengatakan bahwa MK membenarkan kewenangannya yang diambil dari penjelasan Pasal 29 tersebut. Mengatakan bahwa dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa dan memutus sengketa hasil Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Joko.

Joko melanjutkan bahwa penjelasan tersebut sekaligus merupakan legal standing para pemohon PHPU Pilkada di MK. Joko menjelaskan bahwa implikasi dari kewenangan itulah yang kemudian memaksa MK berbagi fokus antara wewenang awal yang diberikan UUD 1945, yaitu pengujian UU, dengan penyelesaian perkara Pilkada.

Selain itu, MK juga harus dibebani tugas pokoknya yang lain yaitu penyelesaian PHPU presiden dan legislatif. Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Victor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa dengan beban berat tersebut, MK secara sadar telah menghilangkan prioritas utamanya dalam me nguji UU.

Sumber :

http://www.indopos.co.id/2013/12/mk-apresiasi-pemohon-uji-pasal-kewenangan-mk.html