Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Polri Brigjend Dr. Agung Makbul.Drs., S.H., M.H..

Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Polri Brigjend Dr. Agung Makbul.Drs., S.H., M.H..

Esaunggul.ac.id, Jakarta Barat, Untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait risiko tindak pidana dalam berasuransi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Esa Unggul mengadakan seminar terkait “Analisa Risiko Pidana Terkait Tanggung Jawab pada Jasa Keuangan Perasuransian”.

Seminar yang dilaksanakan di ruang 811 tersebut menghadirkan pembicara-pembicara ahli dibidangnya seperti Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nasrullah, Dosen Fakultas Hukum Dr.Ganda Surya Satya J.A.P, S.H., M.H, Salah satu pakar dari BMAI Dr. Ketut Sendra, Spd, SH, MM, MH. dan Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Polri Brigjend Dr. Agung Makbul.Drs., S.H., M.H..

Direktur Pengawasan OJK Nasrullah mengatakan selama ini dalam dunia persaruransi banyak sekali masalah antara si penaggung dan tertanggung. Hal ini dikarenakan asuransi merupakan layanan produk non-bank yang hanya menjual janji-janji manis sebelum ada konsumen yang tertarik untuk membeli produk asuransi.

“Asuransi ini kan sangat kompleks masalahnya, karena produk ini jualan janji-janji manis, jualan kertas kepada konsumen, harganya gak bakal nambah, jika resiko terjadi maka perusahaan asuransi akan membayarkan. Namun jika resiko tidak terjadi maka konsumen tidak mendapatkan apa-apa, di sinilah yang mengakibatkan muncul intrik-intrik yang dimainkan antara perusahaan asuransi dengan konsumen,” tutur Nasrullah di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat, beberapa waktu yang lalu.

Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nasrullah

Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nasrullah

Untuk itu dalam bisnis asuransi kita harus mengindentifikasi persayarataan yang termaktub dalam surat perjanjian asuransi yang lebih dikenal dengan Polis, Nasrullah melanjutkan untuk mengindarkan perselisihan dalam asuransi segala persetujuan dalam polis seharusnya dapat dihormati dan dijalankan sesuai fungsinya.

“Kebanyakan dalam dunia asuransi saat ini, pelaku usaha asuransi banyak yang bermain nakal terutama para agen yang merayu calon nasabah dengan rayuan yang tidak termaktub dalam polis, sehingga ketika nasabah asuransi mengklaim, mereka hanya bisa gigit jari karena klaim mereka tidak termaktub dalam polis. Dari sinilah banyak kasus asuransi yang berakhir di meja hijau pengadilan,” tuturnya.

Suasana Saat Seminar

Suasana Saat Seminar

Dirinya pun berharap nantinya mahasiswa Fakultas Hukum Esa Unggul dapat melihat berbagai prespektif baru dalam tindak pidana pada dunia asuransi. “saya berharap dari acara seminar ini mahasiswa nantinya mampu memberikan prespektif hukum untuk berbagai masalah yang terjadi pada dunia asuransi bagaimana penyelesaian masalahnya serta berbagai cara menghindari jeratan tindak pidana dalam berasuransi,” tutupnya.

(Rasyid)