Ternyata yang memohon pembatalan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili sengketa pilkada adalah mahasiswa. Mereka tergabung dalam Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), BEM Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ).

Kelompok mahasiswa yang berhasil meyakini MK bahwa sengketa hasil pilkada bukan wewenangnya. 4 Perwakilan mereka pun tersenyum puas di dalam ruang sidang MK.

“Saya apresiasi bahwa MK menyadari itu. Artinya MK sudah kembali lagi menjadi lembaga pengawal konstitusi, tidak lagi terpecah menjadi sengketa pilkada,” kata salah satu mahasiswa, Kurniawan usai sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014).

Sementara Joko Widarto, dosen hukum para mahasiswa tersebut, telah mencabut namanya dari daftar pemohon. Sehingga para mahasiswa ini sendirian meyakini MK dan berbuah manis untuk mereka.

“Kami berharap MK lebih fokus pada konstitusi. Kami lebih senang sengketa pilkada tidak di MK,” ujar Kurniawan.

Kurniawan menambahkan, rekan-rekannya yang masih kuliah ini juga sedang menggugat UU Pilkada Langsung. Mereka optimis gugatan itu juga akan dikabulkan MK.

“Kita juga lagi menggugat pilkada langsung. Sebenarnya kita perwakilan bukan langsung. Langsung itu demokrasi liberal, kita Pancasila yang artinya keterwakilan,” ujar Kurniawan.

Walau tersenyum saat keluar pintu ruang sidang, para mahasiswa itu masih menyayangkan MK tak menggunakan ultra petitanya untuk langsung menyatakan sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal, menurut para mahasiswa itu, ada pasal di UU Pemda yang menyatakan MA masih berwenang menangani sengketa hasil pilkada.

“Sebenarnya salurannya bisa ke MA. Pasal 106 UU Pemda itu menyatakan MA berwenang menangani tentang pilkada,” ujar rekan Kurniawan, Victor Santoso Tandiasa

Sumber
http://news.detik.com/read/2014/05/19/175304/2586350/10/ternyata-mahasiswa-ini-yang-memohon-mk-tak-berwenang-adili-sengketa-pilkada?9911012