PENDAHULUAN

 

Sistem Penjaminan Mutu Universitas Esa Unggul (SPM-UEU) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Universitas Esa Unggul secara berencana dan berkelanjutan. SPM UEU terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Esa Unggul (SPMI UEU) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI UEU merupakan sistem penjaminan mutu yang direncanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh UEU secara mandiri.

Sedangkan SPME merupakan sistem sistem penjaminan mutu yang direncanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri melalui proses akreditasi.

SPMI UEU direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan dengan mengacu pada Standar UEU.  Sedangkan Standar UEU sendiri terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh UEU secara mandiri.

 

 

LATAR BELAKANG SPMI UEU

 

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan agar setiap perguruan tinggi menyelenggaran pendidikan tinggi yang bermutu. Sebab hasil dari pendidikan tinggi yang bermutu akan dapat menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya. Di samping itu, pendidikan tinggi yang bermutu akan mampu menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Untuk dapat dicapainya pendidikan tinggi yang bermutu, UEU harus melakukan serangkaian kegiatan yang terencana dan berkelanjutan, yang harus didukung oleh segenap sivitas akademikanya, yaitu kegiatan penjaminan mutu internal.  Dan untuk memastikan bahwa kegiatan penjaminan mutu tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan sistemik, maka disusunlah Sistem Penjaminan Mutu Internal UEU.

 

Struktur Organisasi dan Tata Kelola SPMI UEU

Kegiatan penjaminan mutu dilakukan baik pada bidang akademik (pelaksana akademik dan penunjang akademik) maupun pada bidang non-akademik dan administrasi (pelaksana administratif).  Oleh karena itu, organisasi penjaminan mutu UEU disesuaikan dengan ruang lingkup tersebut.

1. Rektor merupakan penanggung jawab penjaminan mutu di tingkat universitas.  Penjaminan mutu di tingkat universitas ditekankan pada fungsi manajemen mutu terpadu (Total Quality Management/TQM).

2. Proses penjaminan mutu di UEU dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat universitas sampai dengan program studi. Kepala Kantor Penjaminan Mutu (KPM) merupakan koordinator penjaminan mutu di tingkat universitas, yang bertanggung jawab kepada Rektor.

3. Di dalam struktur organisasinya, Kepala KPM dibantu oleh 2 (dua) orang Kepala Biro, yang membidangi pengembangan sistem mutu dan pengendalian dokumen dan audit mutu internal.

4. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KPM bekerja sama dan berkoordinasi dengan Tim Gugus Kendali Mutu (GKM), yang terdiri dari GKM Fakultas dan GKM Unit Administratif.

 

Gugus Kendali Mutu Fakultas

5. Penjaminan mutu di tingkat unsur pelaksana akademik ditekankan pada fungsi pengendalian mutu (Quality Control).

6. Ketua Tim Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas merupakan koordinator penjaminan mutu di tingkat unsur pelaksana akademik, yang bertanggung jawab kepada Dekan.

7. Dekan merupakan penanggung jawab penjaminan mutu pada tingkat pelaksana akademik (fakultas, program studi, pusat studi, laboratorium).

 

Gugus Kendali Mutu Unit Administratif

8. Penjaminan mutu di tingkat unsur penunjang akademik, dan unsur pelaksana administratif ditekankan pada fungsi pengendalian mutu (Quality Control).

9. Ketua Tim Gugus Kendali Mutu (GKM) Unit merupakan koordinator penjaminan mutu di tingkat unsur penunjang akademik dan unsur pelaksana administratif, yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor.

10. Wakil Rektor merupakan penanggung jawab penjaminan mutu pada tingkat unsur penunjang akademik (lembaga, pusat) dan unsur pelaksana administratif (biro, bagian).