[vc_row][vc_column][vc_column_text] 

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT  (LPPM – UEU )

 
ORGANISASI DAN FUNGSI
 
 
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Esa Unggul, disingkat dengan LPPM – UEU di bentuk tahun 1994 dan dikukuhkan pada tanggal 1 Oktober 1998 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Kemala No. 041/KYK/SK/X/98. LPPM – UEU adalah suatu unit otonom yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
 
 
Dalam struktur organisasi Universitas, LPPM – UEU merupakan :
  • Unsur pelaksana kegiatan penelitian yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan penelitian, mengusahakan dan mengendalikan sumber daya penelitian.
  • Unsur pelaksana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang bertugas mengkoordinasi, memantau, menilai dan mendokumentasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
 

Sejalan dengan perkembangannya LPPM – UEU telah memiliki beberapa pusat kegiatan, yaitu :

  1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Wilayah Pemukiman dan Perkotaan
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Informasi
  3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Bahasa dan Kebudayaan
  4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Bisnis dan Kewirausahaan
  5. Pusat Penelitian dan Pengembangan Koperasi dan UKM
  6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Psikologi Terapan
  7. Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat
  8. Pusat Pelayanan Bantuan Hukum dan HAM
  9. Pusat Penelitian dan Pengembangan Studi Wanita
  10. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  11. Pusat Penelitian dan Pengembangan Desain Industri
  12. Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah
 

Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsinya, LPPM – UEU mengemban tugas pokok sebagai berikut :

  1. Melaksanakan penelitian terhadap ilmu pengetahuan, teknologi serta masalah-masalah kemasyarakatan, baik untuk kepentingan pendidikan maupun untuk kepentingan pembangunan
  2. Melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat

 

RUANG LINGKUP KEGIATAN
 
LPPM–IEU melaksanakan kegiatan untuk menyelenggarakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian serta pengkajian dan pendokumentasian kegiatan penelitian tersebut, selain itu LPPM–UEU ikut mengusahakan dan mengendalikan sumber daya penelitian, dengan tugas pokok :
  • Menyelenggarakan kegiatan penelitian di bidang sains, teknologi, dan sosial budaya.
  • Menyelenggarakan kajian di bidang pembangunan dan pengembangan di bidang sains, teknologi, ekonomi dan sosial budaya.
 
LPPM – UEU dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat bertugas untuk melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, mendokumentasikan serta ikut mengusahakan sumber daya-sumber daya yang diperlukan, dengan tugas pokok :
  • Mengkaji ilmu pengetahuan, teknologi, sosial budaya untuk kepentingan pembangunan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan masyarakat, konsultasi dan advokasi, serta inkubasi bisnis.
  • Melaksanakan usaha memobilisasi sumber-sumber untuk keperluan pembangunan masyarakat.
  • Melaksanakan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan berbasis masyarakat.

 

Download

  1. Terlampir Sekilas LPPM, Pusat Pengembangan Wilayah Dan Perkotaan LPPM, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (P3K UKM), Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Desain Industri, Struktur Organisasi LPPM dan Daftar Prestasi Program Studi Tingkat Nasional Dan Internasional yaitu LPPM Universitas Esa Unggul

  2. Terlampir Rencana Induk Penelitian (RIP) 2017 – 2021 Dan Rencana Strategis (RENSTRA) Pengabdian Kepada Masyarakat 2017 – 2021

  3. Terlampir

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]