Diusulkan oleh :

  1. Novianti 200711069 ( Ketua)
  2. Indra Susianty 200811105 ( Anggota )
  3. Rama  Adi Pramudana 200811022 ( Anggota )

LATAR BELAKANG MASALAH

Bank adalah suatu lembaga yang lahir karena fungsinya sebagai agent of trust dan agent of development. Yang dimaksud sebagai agent of trust adalah suatu lembaga perantara {intermediary) yang dipercaya untuk melayani segala kebutuhan keuangan dari dan untuk masyarakat. Sedangkan sebagai agent of development, bank adalah suatu lembaga perantara yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan-kemudahan penibayaran dan penarikan dalam proses transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi.1

Dalam melaksanakan kegiatannya sebagai lembaga perantara (financial intermediaries) dari pihak-pihak yang kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (lack of fund), keberadaan bank dapat membawa dampak ekonomi yang sangat berarti, seperti:

1.    Penghimpunan dan penyaluran dana
2.    Mempermudah pembayaran
3.   Peningkatan lapangan kerj a dan pemerataan penghasilan
4.   Stabilisator perekonomian2

Dalam operasionalnya, hal yang paling dominan dan mendapat perhatian besar adalah bagaimana membuat masyarakat memiliki kepercayaan yang semakin tinggi terhadap perbankan, untuk itulah dibutuhkan adanya penilaian kesehatan bank. Bank yang tidak sehat bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi juga merugikan pihak lain karena bank mengelola dana masyarakat yang berarti juga mengemban kepercayaan masyarakat, terutama pada masa sekarang ini disaat baru saja terjadi kasus Bank Century Tbk yang menyebabkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank.

Mengenai kewajiban memelihara tingkat kesehatan bank juga diatur dalam pasal 29 ayat 2 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dikatakan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajeman, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.5

Terdapat beberapa metode penilaian yang dapat digunakan untuk menentukan kondisi kesehatan suatu bank. Salah satu alat ukur yang biasa digunakan dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets, management, earning dan liquidity. Selain analisis CAMEL, terdapat pula analisis lain yang dapat digunakan untuk memprediksi awal kebangkrutan perusahaan. Analisis ini dikenal dengan nama analisis diskriminan Altman dimana analisis ini mengacu pada rasio-rasio keuangan perusahaan. Analisis diskriminan Altman merupakan suatu model statistik yang dikembangkan oleh Edward Altman yang kemudian berhasil merumuskan rasio-rasio finansial terbaik dalam memprediksi terjadinya kebangkrutan perusahaan. Rasio tersebut kemudian dirumuskan dalam z score kebangkrutan perusahaan.4