H.R. Agung Laksono

Disampaikan oleh : H.R. Agung Laksono

Ketua DPR RI

 Pada acara Wisuda Sarjana dan Pascasarjana

Universitas Esa Unggul

Jakarta, 06 Oktober 2006

  PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN Dl INDONESIA

 Segenap Civitas Akademika Universitas Indonusa Esa Unggul, Saudara-saudara sekalian yang saya hormati, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita sekalian.

 Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Illahi Rabbi, Allah Subhanahu Wata’ala, hanya karena rahmat dan karunia-Nya-lah kita semua sampai hari ini masih diberikan semangat, kesehatan, dan kekuatan, sehingga dapat bersama-sama berkumpul di hari yang berbahagia ini. Saya berharap agar dalam pertemuan ini dapat didiskusikan hal-hal yang bersifat strategis bagi keberlangsungan bangsa di masa mendatang.

Saudara-saudara sekalian,

Merupakan kehormatan bagi saya, pada hari ini dapat berdiri di hadapan saudara-saudara sekalian, segenap Civitas Akademika Universitas Indonusa Esa Unggul, untuk berbagi pengalaman mengenai peranan DPR Rl untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Sebagai kata sambutan, saya berharap bahwa apa yang akan saya sampaikan akan bermanfaat bagi kita semua. Apa yang dapat saya katakan adalah bahwa yang saya sampaikan ini merupakan akumulasi pengalaman yang terkumpul demikian lama di sepanjang kehidupan saya selama ini.

 Saudara-saudara yang saya hormati,

 Salah satu bentuk perwujudan demokrasi adalah pada penyelenggaraan pemerintahan yang merujuk kepada institusi, struktur hukum, dan proses administrasi pemerintahan berkenaan dengan hubungan antara pemerintah dan warga negaranya. Isu terpenting dalam pengelolaan pemerintahan dewasa ini adalah asas pemerintahan yang bersih, yaitu ditingkatkannya akuntabilitas, kepastian hukum, keadilan, dan prosedur yang jelas dalam administrasi pemerintahan dan perluasan kesempatan peran serta masyarakat umum.

Salah satu upaya reformasi dalam mendukung kapasitas kelembagaan dan kerterbukaan, adalah dengan melakukan perubahan tatanan kelembagaan. Saat ini, kondisi ketatanegaraan Indonesia secara struktural telah berubah, ke arah hubungan yang lebih fungsional sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi kaidah akuntabilitas publik bagi sebuah negara demokrasi yang ingin mengembangkan good and clean government, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Keberhasilan proses demokratisasi dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan negara, terutama peranan dan fungsi Dewan. Arti penting demokratisasi patut dinilai sebagai salah satu faktor penting untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, merupakan tanggung jawab Dewan juga untuk mewujudkannya. Sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang konstitusionalnya, Dewan dapat berperan dalam bidang legislasi, bidang pengawasan, dan bidang anggaran.

Di bidang legislasi, Dewan berupaya untuk segera mewujudkan berbagai peraturan perundang-undangan yang tetap berwawasan nusantara, sehingga peraturan perundang-undangan itu dapat diterima oleh semua pihak, agar peran peraturan perundang-undangan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa bukan lagi menjadi mitos, tetapi terjadi dalam realitasnya. Peraturan perundang-undangan itu muncul sebagai identitas nasional yang mutlak diperlukan bagi terwujudnya integrasi sosial, kultural, dan politik masyarakat serta negara-bangsa.

Hukum adalah salah satu alat bagi rekayasa sosial, sehingga jika dikehendaki agar terjadi perubahan periiaku yang mendasar bagi segenap penyelenggara negara, rakyat, dan bangsa Indonesia, dapat dilakukan melalui perumusan norma-norma periiaku kedalam rumusan verbal peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan norma agama. Bahkan sebaliknya, norma-norma hukum yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, merupakan implementasi dari norma-norma agama yang mengatur kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.

Bagaimanapun juga, peraturan perundang-undangan ini sangat penting bagi Pemerintah sebagai salah satu penyelenggara negara agar dapat memiliki pedoman dan acuan yang merupakan cerminan kesepakatan rakyat yang menempatkan nilai-nilai kemasyarakatan sebagai elemen penting dalam proses pembangunan bangsa. Untuk mewujudkan hal ini, maka kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan perlu melibatkan publik dalam artinya yang luas, sehingga sudah selayaknya^ dapat dianggap sebagai interaksi antar-warga negara, masyarakat, Pemerintah, dan Dewan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wahana yang sangat penting untuk perwujudan wawasan nusantara, pembentukan watak, dan karakter bangsa, pemantapan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, pemantapan ketahanan nasional dan hubungan persahabatan antar bangsa serta peningkatan produktivitas nasional.

Demikian pula dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, yang menghadapi berbagai bentuk konflik horizontal yang ada di masyarakat, yang menunjukkan rentannya rasa kebersamaan yang dibangun dalam negara-bangsa Indonesia. Dalam tataran inilah multikulturalisme dipahami sebagai konsep sebuah komunitas dalam konteks kebangsaan yang mengakui keberagaman, perbedaan, dan kemajemukan budaya -baik ras, suku, etnis, maupun agama. Sebuah konsep yang memberikan pemahaman bahwa bangsa yang plural dan majemuk adalah bangsa yang dipenuhi dengan beragam budaya.

Kedua peran iersebut, baik itu legislasi ataupun pengawasan tiaaK akan dapat berjalan baik, jika tidak ada anggaran yang memadai. Melalui fungsi anggarannya ini Dewan akan berusaha membahas dengan seksama bersama pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk berlaku adil terutama dalam pembahasan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, pembahasan dana alokasi umum, agar tercipta pemerataan pembangunan di segenap pelosok tanah air.

Hal ini dilakukan, karena Dewan merupakan rantai penghubung aspirasi rakyat, Dewan mempunyai kewajiban moral untuk bekerja maksimal menjalankan ketiga fungsi konstitusionalnya tersebut.

Diluar ketiga fungsi utama tersebut, sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, Dewan mempunyai fungsi untuk mendukung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat oleh berbagai alat kelengkapan yang ada. Fenomena penyampaian pengaduan semakin hari semakin meningkat, baik dalam bentuk delegasi, dalam bentuk surat-surat pengaduan dan berbagai unjuk rasa.

Pengaduan masyarakat, baik yang langsung menyampaikan aspirasinya, ataupun melalui surat-surat pengaduan yang datang ke Dewan, sesungguhnya merupakan partisipasi aktif rakyat terhadap proses pembangunan yang berjalan, sebagai salah satu esensi demokrasi. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika reformasi dewasa ini menuntut adanya pembagian kewenangan untuk tidak menempatkan posisi Dewan sebagai instrumen politik rakyat yang tidak berdaya. Jika tidak, maka citra Dewan dalam konteks demokrasi akan semakin mendapatkan penilaian buruk dari rakyatnya. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi agar pemerintah memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan sebagai instrumen politik rakyat yang harus dibangun.

Saudara-saudara yang saya hormati,

 Setelah berpanjang lebar saya mengurai permasalahan-permasalahan seputar Dewan, termasuk tugas pokok dan fungsinya, tentunya saudara akan dapat mengira-ira, apa yang dapat dilakukan Dewan dalam kaitan peningkatan mutu pendidikan.

Pendidikan merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia, karena pendidikan senantiasa menyadarkari uianusia untuk mengubah dirinya menuju keadaan yang lebih baik. Hal lain yang lebih penting lagi adalah bahwa pendidikan merupakan suatu proses berkesinambungan sepanjang hayat dan melibatkan semua pihak.

Dalam rangka membangun Indonesia, diperlukan kerjasama yang baik antar-sfa/<e holder di bidang pendidikan. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, dibutuhkan kerja sama semua pihak, terutama dalam pelaksanaan dan pengawasan pendidikan.

Dewan terus berupaya melakukan pengawasan pendidikan. Selain melakukan pengawasan, Dewan bersama Pemerintah juga telah melahirkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 pada tahun 2003 sebagai pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1989. Dalam undang-undang tersebut arti penting penyelenggaraan dan pengawasan pendidikan lebih ditekankan. Kedua hal tersebut tidak lagi diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah, tetapi diupayakan juga dilakukan oleh masyarakat. Melalui ketentuan ini, diharapkan akan terwujud penyelenggaraan pendidikan yang profesional dan jujur, sehingga pada akhirnya kita akan menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas.

Mengingat arti penting pendidikan sebagai salah satu faktor penting yang dapat dikembangkan untuk menciptakan manusia-manusia unggul kelak dikemudian hari, maka merupakan tanggung jawab Dewan juga untuk mewujudkannya. Sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang konstitusionalnya, Dewan dapat berperan dalam bidang legislasi, perencanaan penyediaan dana, dan pengawasan.

Di bidang legislasi, DPR periode yang lalu telah berupaya sekuat tenaga untuk segera mewujudkan undang-undang pendidikan nasional yang kontroversial itu agar pengembangan, pembinaan, dan tanggung jawab pendidikan menjadi jelas, terarah, dan sistematis. Namun, jika dipandang perlu, DPR periode 2004-2009 dapat saja merivisi undang-undang pendidikan nasional tersebut yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan lebih memenuhi aspirasi rakyat. Semua itu perlu dilakukan secara berhati-hati dan melalui studi yang mendalam.

Disamping bidang legislasi, tidak kalah pentingnya adalah peran Dewan dalam bidang anggaran. Dewan akan sekuat u?naya memperjuangkan alokasi dana untuk pengembangan pendidikan dengan mencari sumber-sumber dana yang dapat diterima oleh berbagai pihak Hal ini penting, karena akan sulit diharapkan pengembangan pendidikan yang positif dengan alokasi dana yang minim, karena pengembangan pendidikan memerlukan dana yang sangat besar.

Kedua peran di atas, baik itu legislasi ataupun anggaran tidak akan dapat berjalan baik, jika tidak ada pengawasan. Melalui fungsi pengawasannya, Dewan akan berusaha mengawasi dengan seksama pengembangan dan pelaksanaan pendidikan nasional agar sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat. Sebagai rantai penghubung aspirasi rakyat, Dewan mempunyai kewajiban moral untuk bekerja maksimal menjalankan ketiga fungsi konstitusionalnya tersebut.

Rendahnya alokasi anggaran pendidikan selalu mengemuka dalam perdebatan publik. Banyak pihak menuntut agar alokasi anggaran pendidikan dinaikkan guna mencapai tujuan (1) meningkatkan mutu dan (2) memperluas akses (pemerataan). Pemerintah telah memberi komitmen untuk meningkatkan anggaran pendidikan secara bertahap agar mencapai 20 persen dari APBN.

Namun, kenaikan anggaran tidak akan berarti bila tidak disertai upaya efisiensi. Isu efisiensi menyangkut cara memanfaatkan dana yang ada untuk membiayai berbagai program dan jenis kegiatan dalam penyelenggaraan pendidikan. Kita harus mampu membuat skala prioritas dan menentukan program utama agar sasaran yang telah ditetapkan bisa tercapai. Maka, disiplin dalam penggunaan anggaran menjadi amat penting guna menghindari penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukannya. Hanya dengan disiplin anggaran yang dilakukan secara ketat, misalokasi dapat dicegah.

Memahami efisiensi anggaran harus diletakkan dalam konteks organisasi penyelenggara pendidikan. Struktur organisasi Departemen Pendidikan Nasional yang besar dengan jumlah personei amat banyak jelas menuntut pembiayaan yang besar pula. Untuk itu, hal penting yang patut diperhatikan adalah bagaimana beban biaya dalam mengoperasikan organisasi raksasa ini jangan sampai menyedot anggaran yang besar. Biaya operasional organisasi pendidikan hdus Jitekan seminimal mungkin sehingga dana yang ada dapat disalurkan langsung ke pihak-pihak penerima yang berhak, yaitu sekolah/universitas dan siswa/mahasiswa. Bila anggaran pendidikan lebih banyak digunakan untuk membiayai organisasi, ini merupakan salah satu bentuk inefisiensi Karena itu, tuntutan kenaikan anggaran pendidikan 20 persen harus diikuti upaya efisiensi, dengan menetapkan target dan sasaran secara benar dan mengevaluasi pos-pos anggaran yang menjadi sumber inefisiensi.

Saudara-saudara yang saya hormati,

Secara praktis, untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan anggaran pendidikan, DPR akan terus mengevaluasi penggunaan dana pendidikan melalui APBN, dan akan terus memperjuangkan peningkatannya dalam rapat-rapat kerja, terutama melalui Panitia Anggaran.

Evaluasi anggaran pendidikan, terutama difokuskan pada efisiensi penggunaan biaya pendidikan kedinasan yang tersebar di seluruh departemen yang jumlahnya sangat besar. Perlu dikaji lebih mendalam,, efektivitas pendidikan kedinasan tersebut terhadap kualitas pegawai. Hal ini penting, mengingat pendidikan kedinasan terkesan mencari proyek yang hasilnya sulit untuk dipertanggungjawabkan.

Dewan menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu hasil kerja dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tersebut adalah mengganti undang-undang sistem pendidikan nasional dengan undang-undang yang baru, kendatipun menimbulkan kontroversi.

Dalam perkembangan ke depan, pastinya akan ditemui dinamika dalam pelaksanaan undang-undang yang memang dimaksudkan sebagai undang-undang payung. Mengantisipasi dinamika tersebut Dewan akan terus berupaya menjadi pihak yang penuh dengan inisiatif dalam upaya memperbaiki keadaan pendidikan.

Dewan akan memperjuangkan peningkatan mutu pendidikan melalui fungsi konstitusional yang diembannya, yaitu fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi anggaran. Tentunya semua fungsi tersebut akan tetap dijalan secaic* pruporsional tanpa bermaksud mengabaikan fungsi stake­holder lain.

Segenap Civitas Academika Universitas Indonusa Esa Unggul yang saya hormati,

Pendidikan yang berkualitas diarahkan pada perkembangan sepenuhnya atas kepribadian dan martabat manusia. Pendidikan akan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki, yang memungkinkan setiap orang untuk berpartisipasi efektif dalam masyarakat yang bebas, yang akan mampu meningkatkan pengertian, toleransi, dan persahabatan di antara warga negara.

Hadirin yang terhormat,

Demikianlah hal-hal yang dapat saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi pengembangan wawasan dan cakrawala berpikir kita. Kepada seluruh yang hadir, saya berharap agar dapat dilakukan pengkajian lebih jauh mengenai peran DPR Rl agar sesuai dengan keinginan masyarakat.

Demikianlah hal-hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan hari ini, mari kita bersama-sama mencari solusi terbaik bagi pendidikan kita di masa depan. Semoga Allah subhanahu Wata’ala memberkati kita semua. Amin.

Sekian, terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 KETUA

 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

  H. R. AGUNG LAKSONO