Orasi Ilmiah : Antasari Azhar, SH, MH

Disampaikan oleh : Antasari Azhar, SH, MH
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Pada acara Wisuda Sarjana dan Pascasarjana
Universitas Esa Unggul
Jakarta, 16 April 2009

 

 

Bismillahirahmanirahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segenap keluarga besar Universitas Indonusa Esa Unggul yang saya hormati. Para wisudawan dan keluarga yang berbahagia. Sebelum memulai orasi ini marilah kita semua menghaturkan syukur ke hadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan Rahmat-Nya dan kita panjatkan syukur atas kesempatan bagi kita untuk berkumpul di sini dalam keadaan sehat dan dengan harapan agar bangsa kita dapat menatap masa depan yang InsyaAllah lebih baik. Hadirin sekalian, orasi ilmiah yang akan saya sampaikan mengambil judul:
“PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI PERGURUAN TINGGI, SEBAGAI PERWUJUDAN SEMANGAT KEBANGKITAN NASIONAL”

 

PENDAHULUAN

Semangat Kebangkitan
Sejarah perjuangan dan pembangunan setiap bangsa selalu diwarnai dengan tanjakan dan turunan yang membentuk sebuah siklus. Kita pernah berada ratusan tahun lamanya dalam penjajahan bangsa lain dan 64 tahun lalu kita menancapkan tonggak sejarah dengan menyerukan kemerdekaan yang kemudian menjadi titik balik Indonesia perlahan menuju kedaulatan sebagai sebuah bangsa. Dalam siklus besar itupun terdapat siklus-siklus kecil dimana salah satu titik baliknya adalah berdirinya   Boedi   Oetomo   pada   tahun   1908   yang   membangkitkan Pendidikan Antikorupsi
Pendidikan budi pekerti adalah salah satu pendidikan penting untuk bekal hidup setiap orang (skills of life). Disini ‘murid’ belajar memahami nilai-nilai yang diterima dan hams ditaati dalam masyarakat tempat dia tinggal dan dalam masyarakat dunia. Dalam mempelajari nilai-nilai ini akan ditemui manfaat jika kita mematuhi pagar aturan tersebut dan apa akibatnya jika kita melanggarnya. Sebetulnya inti dari pendidikan antikorupsi adalah penanaman kembali nilai-nilai universal yang baik yang hams dimiliki oleh setiap orang agar dapat diterima dan bermanfaat bagi lingkungannya. Di antara sifat-sifat itu ada jujur, bertanggung jawab, berani, sopan, mandiri, empati, kerja keras, dan masih banyak lagi. Sifat-sifat ini perlu diajarkan dengan menyesuaikan kondisi dan usia. Tahun lalu KPK telah menyampaikan modul pelajaran antikorupsi untuk tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah kepada Departemen Pendidikan Nasional dengan harapan dapat dijadikan acuan pendidikan perilaku yang terutama mengajarkan 9 nilai-nilai antikorupsi kepada anak-anak. Sedangkan kepada para mahasiswa, diberikan Training for Trainers agar kemudian para mahasiswa ini dapat menularkan ilmu kepada adik-adiknya di SMU dan SMP. Selain itu dilakukan pula advokasi curriculum development agar Pendidikan Antikorupsi dapat dijadikan kurikulum nasional dan kegiatan bersama untuk meningkatkan kesadaran publik/masyarakat tentang kesadaran antikorupsi melalui kampanye publik.

 

Peran Perguruan Tinggi
Telah banyak catatan tentang peran penting mahasiswa dan perguruan tinggi dalam berbagai pergerakan dan langkah menuju pembaruan Indonesia. Reformasi juga salah satu produknya. Hal ini merupakan bukti kepedulian lembaga pendidikan tinggi atas apa yang terjadi di Indonesia.
Kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang lebih terbuka di perguruan tinggi modern Indonesia terbukti berhasil mendorong para mahasiswanya menjadi pribadi yang berani berdebat dan berdiskusi. Ini membawa kita kepada era keterbukaan yang Lebih menjanjikan harapan. Kalau kita renungkan kembali mengapa reformasi terjadi, selain dorongan dari sisi politis banyak sekali tekanan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat sebagai akibat krisis moneter yang parah ketika itu. Kesulitan ekonomi masyarakat rupanya menggugah lingkungan perguruan tinggi untuk menjadi lokomotif perubahan. Beberapa pakar menghubungkan antara masih jauhnya perjalanan mewujudkan masyarakat adil dan makmur ini dengan maraknya korupsi di Indonesia. Rupanya proses reformasi yang diawali oleh gerakan anak muda bangsa ini perlu dikawal dan diluruskan kembali untuk secepat mungkin kita mencapai cita-cita Indonesia yang sejahtera. Saya rasa di sinilah peran yang kembali bisa diambil oleh kalangan perguruan tinggi, untuk kembali menunjukkan kekuatan moralnya sebagai lokomotif penggerak perubahan dan untuk mewujudkan semangat kebangkitan.

 

Memahami Korupsi
Sebelum kita melakukan upaya pemberantasan korupsi, perlu disusun sebuah strategi komprehensif, karena dengan keterbatasan tenaga yang ada, hams dipikirkan bagaimana agar tidak terulang lagi cerita korupsi yang sama dan bagaimana memperkuat generasi penerus bangsa agar menjadi insan-insan yang antikorupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 kita sepakat untuk mendefinisikan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai seranskaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian itu terlihat betapa luasnya para wakil rakyat menggambarkan makna pemberantasan korupsi. Dari tiga poin utama pengertian pemberantasan korupsi yaitu mencegah, memberantas (dalam arti menindak pelaku korupsi), dan peran serta masyarakat, pertama, saya ingin membahas arti ‘mencegah tindak pidana korupsi’. Berbicara tentang upaya mencegah terjadinya korupsi memaksa kita untuk berbicara tentang mengapa korupsi bisa terjadi. Ada banyak teori tentang sebab terjadinya korupsi ini, ada Jack Bologne dengan GONE theory-nya, atau teori Segitiga Korupsi, dan sebagainya.

 

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan teori saya sendiri, yang sederhana sehingga saya harap akan lebih mudah diterima, yaitu bahwa korupsi terjadi karena adanya pertemuan antara niat yang buruk dengan kesempatan untuk melakukan korupsi. Di berbagai kesempatan saya sampaikan dengan ilustrasi bahwa : ada mempelai pria bernama ‘niat’ yang melakukan ijab kabul dengan mempelai wanita bernama ‘kesempatan’, sehingga lahirlah anak haram bernama ‘korupsi’. Jika mengacu pada aturan perundangan, maka yang dimaksud dengan TPK adalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdiri dari 30 jenis TPK yang terbagi dalam 2 jenis TPK terkait kerugian keuangan negara; 12 jenis suap menyuap; 5 jenis penggelapan dalam jabatan; 3 jenis pemerasan; 6 jenis perbuatan curang; benturan kepentingan dalam pengadaan; dan gratifikasi Kalau kita perhatikan, tidak seperti keadaan pada tujuh atau delapan tahun lalu ketika kita selalu berbicara tentang kerugian negara dalam kasus korupsi, maka saat ini dari 30 jenis TPK yang ada, hanya 2 jenis yang terkait secara langsung dengan kerugian negara. 28 jenis lainnya temyata lebih menyoroti masalah perilaku tanpa memperhatikan apakah kerugian negara telah terjadi. Ini merupakan keinginan kita sebagai bangsa melalui para wakil rakyat untuk membentengi perilaku para penyelenggara negara dan pegawai negerinya, serta memberi ancaman hukuman serupa untuk para pelaku diluar penyelenggara negara/pegawai negeri untuk menggoda dan mencoba mempengaruhi perilaku para abdi negara ini.

 

Dari jenis-jenis TPK yang disebutkan tadi, jenis korupsi yang baru diperkenalkan adalah gratifikasi. Membaca beragam tulisan kita melihat adanya pro dan kontra tentang gratifikasi ini. Namun jika kita cermati, lebih dari 20 tahun yang lalu Syed Husein Alatas telah menggolongkan korupsi menjadi 7 jenis korupsi dan salah satunya adalah ‘korupsi investif yang merupakan korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan bagi pemberi. Keuntungan diharapkan akan diperoleh dimasa yang akan datang. Hal inilah yang kita eoba hindari melalui ketentuan pasal 12B dan pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pengalaman Negara Lain dalam Pendidikan Antikorupsi
Korea Selatan adalah salah satu contoh negara yang memetik manfaat dari pendidikan antikorupsi. Manfaat ini diukur melalui survei persepsi korupsi pada pelajar SLTA di 4 kota besar. Adapun pertanyaan yang disampaikan dalam survei tersebut adalah:
“saya tidak merasa perlu menaati aturan saat tak ada orang lain yang melihat.”
“saya akan diam saja jika keluarga/kerabat melakukan korupsi.” “saya akan menyuap kalau itu menyelesaikan masalah saya.”
Atas hasil survei dilakukan pengukuran sebelum dan sesudah dilakukannya pendidikan antikorupsi, serta diperbandingkan pula dengan pelajar yang hanya memperoleh kampanye sesaat.

Survei ini menghasilkan Youth Integrity Index (Yll). Esensi indeks integritas remaja ini diperkirakan dapat mencerminkan indeks korupsi Korea Selatan pada tahun 2025, yaitu masa para pelajar ini telah dewasa dan berperan di birokrasi/swasta/keluarga.

Simpulan : Pelajar yang diberi pendidikan antikorupsi yang intensif memiliki indeks integritas lebih tinggi dibanding temannya yang hanya mendapat kampanye sesaat.

 

Pendidikan Antikorupsi
Dan Adopsi Prinsip-Prinsip Good Governance
Jika pada pelajar sekolah dasar dan sekolah menengah diberikan materi dasar perilaku, maka bagi mahasiswa dapat ditambahkan lebih banyak pengayaan materi termasuk prinsip-prinsip good governance. Hal ini diharapkan berguna untuk bekal karena mahasiswa akan segera masuk ke dunia kerja. Bagi KPK, hal ini akan sangat membantu mewujudkan misi menjadi penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti korupsi. Yang dimaksudkan disini adalah KPK berkeinginan mendorong dilaksanakannya prinsip-prinsip good governance, sehingga akan terwujud good public governance di sektor pemerintahan/negara, good corporate governance di sektor swasta, dan good civil society governance di lingkungan masyarakat. Dari tiga prinsip/pilar utama good governance, yaitu Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas kalau saja kita mau mulai melaksanakan satu saja yaitu prinsip transparansi maka peluang untuk melakukan korupsi bisa dikurangi. Bayangkan jika di tiap daerah dibuka akses informasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka masyarakat akan mempunyai peluang untuk ikut mengawasi penggunaannya. Di masa lalu bahkan beberapa daerah memperlakukan dokumen APBD ini sebagai rahasia negara yang hanya boleh diketahui oleh segelintir orang saja. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa yang bisa diawasi masyarakat jika mereka tidak tahu apa yang harus diawasi dan itu membuka peluang besar untuk terjadinya korupsi. Melihat besarnya lingkup yang perlu disentuh untuk mengembalikan jati diri bangsa menjadi bangsa yang antikorupsi, yaitu meliputi seluruh komponen bangsa, maka pemberantasan korupsi merupakan kerja bersama. Perguruan Tinggi dan mahasiswa seperti yang selalu terukir dalam sejarah bangsa kita dapat berperan sangat besar untuk kembali berkiprah menjadi pendorong perubahan.

Berbicara tentang good governance, sering kita melihatnya hanya sebagai wacana. Namun jika kita tahu esensinya maka bisa kita lihat hubungannya dengan cita-cita kita mewujudkan kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan yang hanya boleh dinikmati oleh segelintir orang.

 

GOOD GOVERNANCE untuk KESEJAHTERAAN
OECD dan World Bank mensinonimkan good governance sebagai penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Seperti kita ketahui bersama, tidak akan ada pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi tanpa penataan sistem manajemen pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Hasil penelitian World Bank dan lembaga internasional lainnya menegaskan, bahwa kebijakan-kebijakan yang tepat, investasi yang baik maupun usaha-usaha untuk memerangi korupsi tidak akan mampu tumbuh secara baik dan berkesinambungan dalam lingkungan pemerintahan yang memiliki institusi publik yang tidak berfungsi dan praktik kepemerintahan yang buruk. Penerapan good governance pada akhirnya akan terwujud dengan pertanda adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan terselenggaranya pemerintahan yang berkinerja baik serta akuntabel. Saat ini telah ada beberapa pemerintah daerah yang menyelenggarakan one stop service untuk pelayanan publik khususnya yang terkait dengan layanan perijinan. Kemudahan pemberian layanan publik ini diharapkan akan mengurangi keengganan berinvestasi. Investasi diharapkan akan masuk karena pemerintahan yang melayani dengan baik dipersepsikan sebagai pemerintahan yang bersih, baik karena kemudahan yang diberikan, maupun karena tidak adanya biaya-biaya siluman yang memberatkan.

 

Jika kita menanyakan tentang korelasi antara mutu governance dengan hasil pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat, maka hasil penelitian Kaufmann, Kraay, dan Zoido-Lobaton pada 1999 menyebutkan bahwa : kenaikan satu standar deviasi salah satu indikator pemerintahan menyebabkan kenaikan antara 2,5 sampai 4 kali pendapatan per kapita; 2,5 sampai 4 kali penurunan angka kematian bayi; dan 15% – 25% kenaikan tingkat melek huruf. Beberapa penelitian lain juga menunjukkan hubungan kausalitas positif antara efisiensi birokrasi dan menurunnya tingkat korupsi dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi asing. Bagi Indonesia, relevansi konsep ini menjadi sangat tinggi setelah banyak pihak menyalahkan ‘bad/poor governance’ sebagai faktor penyebab utama negara ini menjadi negara Asia yang mengalami dampak terburuk krisis moneter 1997.

Bahkan dalam pengantar hasil surveinya Transparency International menyatakan bahwa pada negara-negara miskin dengan level korupsi yang parah, korupsi bisa berarti perbedaan antara hidup dan mati2. Riset dan kajian yang berkelanjutan seputar korupsi merefleksikan keyakinan para akademisi tentang dampak negatif korupsi terhadap pembangunan ekonomi jangka panjang melalui berbagai cara3. Penelitian lain oleh Paolo Mauro – 1995 menyimpulkan bahwa korupsi menurunkan investasi (Paolo Mauro, 1995) dan karenanya menurunkan pertumbuhan ekonomi. Pendapat serupa dikemukakan oleh Campos dan Pradhan-ADB, yaitu bahwa negara-negara yang dianggap memiliki tingkat korupsi yang relatif rendah selalu menarik investasi lebih banyak dari pada negara-negara yang dianggap lebih rentan terhadap kegiatan korupsi.

 

KESIMPULAN
Dalam upaya mendaki jalan menuju kehidupan berbangsa yang lebih baik, negara kembali menagih peran perguruan tinggi untuk melawan musuh yang lebih berat – yaitu korupsi. Korupsi adalah musuh yang berat, karena disamping seringkali kita menjadi korban dari perbuatan korupsi ini baik secara langsung maupun tidak, secara sadar atau tidak sadar kita juga bisa menjadi pelaku korupsi, sekalipun seringkali disebut sebagai korupsi kecil-kecilan atau sekedar berperilaku koruptif. Yang ingin saya katakan adalah bahwa pada hakikatnya perjuangan melawan korupsi juga berarti perjuangan melawan diri sendiri. Karena korupsi bisa terjadi karena kolaborasi antara niat yang buruk dengan kesempatan yang antara lain dibuka oleh sistem yang lemah. Oleh karena itu jika kalangan perguruan tinggi ingin menyambut tantangan memberantas korupsi maka harus memberikan perhatian pada dua aspek di atas. Di satu sisi mencegah niat yang buruk untuk korupsi melalui pembangunan budi pekerti dan perilaku yang baik, terutama melalui pendidikan antikorupsi. Dan di saat yang sama terus berupaya memperbaiki sistem dan sub sistem yang ada dalam lingkungan perguruan tinggi, atau sistem di luar perguruan tinggi sebagai sumbangan pemikiran. Sumbangan pemikiran dari kalangan perguruan tinggi selalu mendapat tempat utama karena bersih dari kepentingan dan keberpihakan. Karena itu mari kita gunakan kesempatan ini untuk memberikan yang terbaik agar gerak laju perjalanan bangsa menuju cita-cita bisa kita percepat dalam arah yang benar.

Mengakhiri orasi ini saya ingin memberi ucapan selamat untuk para wisudawan. Wisuda bukan berarti berakhirnya proses belajar, karena lahan pembelajaran yang sangat luas menanti Anda semua. Dan dimanapun Anda berkarya nanti, tetaplah menjaga integritas kita, dengan memelihara penghargaan terhadap diri kita melalui kesadaran menjaga diri dan segala jenis tindakan koruptif yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara.

Terimakasih Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jakarta, 17 Maret 2009

Antasari Azhar