Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor oleh POLRI dalam Lingkup Wilayah Hukum POLRES Kota Tangerang

Deskripsi:
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), merupakan satu bentuk kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Terlebih jumlah kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat jumlahnya saat ini sudah tidak dapat dikendalikan. Selain kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut telah menimbulkan keresahan dan kecemasan dalam masyarakat. Dalam hal ini, modus operandi dan jaringan para pelakunya pun yang sangat luas, sehingga membuat setiap orang harus waspada dalam menjaga kendaraannya masing-masing. Karena, jumlah kejadian pencurian kendaraan bermotor yang sering sekali terjadi, membuat pihak Kepolisian harus bekerja ekstra dalam menanggulangi tindak kejahatan ini. Ada pun upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalm menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yaitu, dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam bentuk, mengantisipasi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan cara, melakukan razia atau patroli dan memberitahukan kepada masyarakat, dengan cara memasang papan pengumuman yang berisikan bahwa apabila memarkir kendaraannya diharapkan memasang atau memakai kunci ganda atau kunci tambahan. Sedangkan upaya represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam bentuk, melakukan pengungkapan terhadap kasus atas terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan cara melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil dari upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan bermotor, dapat dilihat dari tahun 2008 s.d. tahun 2010, maka dapat diperoleh hasil. Dalam bentuk Data dari Tabel 1 dan Tabel 2. Dari data tersebut menunjukkan bahwa, jumlah pencurian kendaraan bermotor dari tahun ketahun jumlahnya sangat signifikan, khususnya data dari tahun 2008 s. d. tahun 2010. Dari data yang diperoleh, jumlah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada tahun 2008 sebanyak 793 kasus yang dilaporkan dan dari 793 kasus yang dilaporkan hanya 116 kasus yang berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian. Ditahun 2009 jumlah pencurian kendaran bermotor agak sedikit menurun jumlah kasusnya yaitu, sebanyak 467 kasus yang dilaporkan dan 121 kasus yang berhasil diunkap oleh pihak Kepolisian. Dan pada tahun 2010 jumlah pencurian kendaraan bermotor kembali meningkat yaitu, sebanyak 505 kasus yang dilaporkan dan 45 kasus yang berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian. Adapun hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian dalam hal menanggulangi Tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor. Pertama, terbatasnya jumlah personil Kepolisian khususnya untuk Wilayah Kota Tangerang. Karena, terbatasnya jumlah personil Kepolisian yang ada, tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang ada di Wilayah Kota Tangerang itu sendiri. Kedua, modus yang dilakukan semakin beragam.Sehingga tidak jarang pihak Kepolisian pun mengalami kesulitan untuk menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut, karena modusnya yang semakin beragam. Ketiga, jaringan yang sangat sulit, karena tidak jarang pelaku pencurian kendaraan motor tersebut berasal dari luar Wilayah Kota Tangerang. Pelaku pencurian kendaraan bermotor sangat cepat sekali menghilangkan barang bukti terlebih karena, kendaraan bermotor merupakan barang bergerak.

Penulis:

PUTRI SUCIATI ( 200741112 )

Download: