Tinjauan Hukum terhadap Kewenangan Pengawasan Orang Asing di Indonesia

Deskripsi:
Dunia internasional menyadari bahwa peningkatan arus lalu-lintas orang keluar- masuk suatu negara selain akan menimbulkan dampak positif yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi dan modernisasi, juga menimbulkan dampak negative terhadap pola kehidupan dan tatanan sosial budaya yang diyakini akan mempengaruhi ketahanan nasional suatu negara. Masuknya orang asing ke negara Indonesia dengan beraneka ragam tujuan tidak akan dapat dibendung atau dibatasi, tetapi dengan selektif polisi bahwa hanya orang asing yang dapat memajukan Indonesia yang bisa masuk ke Negara Indonesia. Dalam proses pengawasan terhadap orang-orang asing yang berada di Indonesia, sering kali didapati kontradiksi antar produk hukum yang berlaku. Pertentangan hukum tersebut selanjutnya memunculkan pertanyaan di antara para petugas penegakan hukum yang bertugas di lapangan. Seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 4 jo. Pasal 6 yang mendefinisikan Polri sebagai penyelidik dan penyidik perkara pidana. Namun pada produk hukum seperti Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, produk hukum tersebut mengatur bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen Imigrasi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen bahkan dapat melakukan penghentian proses penyidikan. Hal- hal semacam itu yang menjadikan suatu kesulitan dalam pelaksanaan pengawasan gerak-gerik orang asing di Indonesia, karena setiap petugas di lapangan akan bertanya-tanya tentang siapa yang semestinya bertanggungjawab atas tugas tersebut dan bagaimana integrasi sistem peradilan akan dilakukan. Implikasinya, kasus tindak pidana yang diproses hanya akan dilakukan secara sepihak dan menurut satu bentuk regulasi saja. Pelanggaran-pelanggaran lain yang menyertai tindak pidana tersebut tidak terungkap dan potensi-potensi gangguan berikutnya tidak terdeteksi.

Penulis :
PARMAN B.M. NAINGGOLAN ( 201241204 )

Kontributor :
Panhar Makawi, S.H.,M.H

Download: