Peranan Dewan Pers dalam Menyelesaikan Sengketa Pemberitaan Pers dalam Mediasi dan Pengadilan

Deskripsi:
Peranan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan pers dalam mediasi dan pengadilan , 134 + v, Program Kekhususan Praktisi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, bibliografi: 14 buku, 3 peraturan perundang-undangan, 8 artikel. Kebebasan yang dimiliki pers harus ada batasan-batasannya, diantaranya pers harus menaati dan menjalankan kaidah-kaidah dalam Kode Etik Jurnalistik agar pers mampu melakukan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar. Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik terkadang terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan atau pers sehingga menimbulkan sengketa dalam pemberitaan pers. Terkait hal itu Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers membentuk lembaga independen yaitu Dewan Pers sebagai bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dewan Pers itu sendiri telah mengalami perubahan fungsi dan peran seiring dengan adanya perubahan Undang-Undang Pers. Pada Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers pemerintah tidak dapat terlibat sama sekali dalam segala keputusan dan kebijakan yang dibuat oleh Dewan Pers. Begitu juga dengan cara Dewan pers menyelesaikan sengketa pemberitaan pers. Adapun metode yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Dimana sifat penulisan skripsi ini adalah bersifat deskriptif. Penulis menggunakan data primer dan data sekunder untuk melengkapi tulisan penulis. Kemudian dari data yang ada penulis pada akhirnya melakukan analisa data secara kualitatif. Adapun hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama bahwa peran dewan pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan pers saat ini selalu mengupayakan menjaga kemerdekaan pers dengan cara menghindarkan pers dari jeratan hukum pidana. Upaya ini dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan penegak hukum agar sungguh-sungguh memperhatikan Undang-Undang Pers. Sedangkan secara teknis Dewan Pers memiliki beberapa metode penyelesaian sengketa pemberitaan pers diantaranya mediasi, pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), surat menyurat, komunikasi telepon, pemberian pendapat, dan lainnya. Lalu jika sengketa pemberitaan pers tersebut masuk ke jalur hukum maka Dewan Pers sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) tahun 2008 diminta bantuannya dengan memberikan keterangan dari saksi ahli terkait perkara jurnalistik di persidangan. Keterangan dari saksi ahli Dewan Pers menjadi sesuatu yang pantas di dengarkan dan ditaati mengingat pihak aparat penegak hukum tidak selalu mengerti seluk beluk perkara jurnalistik. Sehingga penegak hukum diharapkan tidak keliru dalam memutuskan suatu perkara jurnalistik agar hak, kebebasan, dan kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik.

Penulis :
MEIFRY N. NUGRAHA ( 2009-41-045 )

Download: