Penyelesaian Sengketa Medik Antara Pasien Dengan Dokter/Rumah Sakit Melalui Proses Mediasi Di Luar Pengadilan

Deskripsi:
Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit adalah tiga subyek hukum yang terkait dalam bidang pemeliharaan kesehatan. Praktik kedokteran merupakan pelayanan yang bersifat pemberian pertolongan atau bantuan yang didasarkan kepercayaan pasien terhadap dokter/RS. Namun, seiring berjalannya hubungan medik, kerap ada timbul permasalahan dan menjadi suatu sengketa. Hak utama dari pasien adalah hak untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan (the right to health care). Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang hak-hak serta kewajiban-kewajiban baik pasien, dokter, Rumah Sakit; diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan pihak pemberi pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap pasien. Hubungan antara pasien dengan dokternya adalah bersifat Paternalistik, seperti anak akan patuh, akan mengkuti semua nasehat, perintah, kemauan sang bapak, tanpa berani membantah walaupun tidak setuju, dongkol, tidak senang dan sebagainya. Dalam perkembangannya sifat paternalistik bergeser ke pola hubungan kesetaraan, hubungan yang saling menguntungkan antara pasien dan dokter. Dasar hubungan hukum antara pasiendokter- rumah sakir terdapat apa yang dikenal saling sepakat untuk mengikatkan diri dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang terbentuk dengan dikenal sebagai perikatan di Pasal 1320 KUH Perdata. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh pasien sebagai konsumen pun telah mengubah sistem pelayanan kesehatan. Dalam upaya untuk memberikan perlindungan seadil-adilnya bagi semua pihak yakni pasien, dokter dan RS, maka perlu dilakukan penelitian tentang sistem penyelesaian sengketa sehingga dapat mendekati terpenuhinya kebutuhan semua pihak. Sengketa medik merupakan sengketa yang timbul dari kesalahan maupun kelalaian di dalam praktik kedokteran dan secara luas sengketa medik dapat timbul dari resiko pelanggaran/ketentuan dalam pelayanan kesehatan, seperti permasalahan biaya perawatan, permasalahan hubungan antar profesi, hingga beresiko dikatakan sebagai dugaan malpraktek. Penyelesaian sengketa medis merupakan pintu terakhir dari para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dan salah satu cara penyelesaian sengketa medik yang diharapkan oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; adalah melalui proses mediasi. Pengkajian dan analisa penelitian proses mediasi yang penulis gunakan sebagai bahan atau sumber penulisan skripsi ini adalah proses mediasi di Rumah Sakit X, BPSK, dan BaMI. Penulis juga menyertakan penyelesaian sengketa dugaan pelanggaran profesi dokter di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menambah wawasan para pembaca.

Penulis :
Rotua Uli Olivia 2007-41-149 ( 2007-41-149 )

Download: