Kebebasan dan Kewenangan Hakim dalam Memutuskan Suatu Perkara Pidana di Pengadilan

Deskripsi:
Untuk dapat menjatuhkan putusan bagi terdakwa, proses yang dilalui cukup panjang. Dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan dari pengadilan. Berkaitan dengan putusan yang berupa pemidanaan, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa hakim wajib untuk mencantumkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal ini merupakan salah satu hal yang penting dalam sebuah putusan yang berupa pemidanaan. Sebagaimana dijelaskan juga dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, bahwa hakim dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Adapun permasalahan yang akan dibahas ialah mengenai dasar yang digunakan oleh hakim dalam menentukan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dan apakah putusan hakim tersebut telah sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif dan deskriptif, dengan cara mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal dan penggambaran mengenai kewenangan hakim. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai batas-batas kebebasan dari hakim dalam hal menentukan hal-hal yang meringankan dan memberetakan, dengan studi kasus merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa Cirus Sinaga. Mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan ini, sebaiknya diberikan definisi yang jelas, agar hakim dalam menentukan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tidak sepenuhnya menggunakan kebebasan. Hal ini demi mencegah kebebasan hakim yang tak terbatas dan demi tercapainya kebebasan yang terbatas dari hakim itu sendiri.

Penulis :
UCI USWATUN KHASANAH ( 200841073 )

Download: